Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau mulai mempercepat penyusunan berbagai dokumen teknis dan kelembagaan dalam program GREEN for Riau sebagai langkah membuka peluang perdagangan karbon berbasis yurisdiksi dan menarik pembiayaan iklim internasional. Program ini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen baru pendanaan pembangunan hijau di daerah dengan potensi nilai ekonomi mencapai ratusan juta dolar AS per tahun.
Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Bappeda Riau, Abdul Madian mengatakan, konsep “Riau Hijau” sebenarnya telah muncul sejak era Gubernur Syamsuar melalui RPJMD 2020–2025. Namun inisiatif GREEN for Riau mulai bergerak aktif setelah delegasi Riau menghadiri pembahasan bersama mitra internasional di Inggris pada 2025.
“GREEN for Riau ini diluncurkan sekitar Mei 2025, namun sempat stagnan karena beban anggaran yang cukup berat. Baru awal 2026 mulai aktif penyusunan dokumen,” kata Abdul Madian di Pekanbaru, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, program GREEN for Riau atau Growing Resilience through Emissions Reductions, Community Empowerment and Ecosystem Restoration for a Nurturing Future dirancang untuk memperoleh pengakuan internasional atas berbagai kebijakan lingkungan yang telah dijalankan Riau sejak 2019 hingga 2022.
Namun untuk memperoleh sertifikasi karbon internasional, pemerintah daerah harus memenuhi berbagai persyaratan teknis yang kompleks. Salah satunya penyusunan Regional Climate Budget Tagging (RCBT), dokumen safeguard lingkungan dan sosial, benefit sharing mechanism (BSM), hingga pengakuan terhadap masyarakat adat dan aspek gender serta GEDSI (Gender Equality, Disability and Social Inclusion).
“Ada hampir 16 dokumen yang harus disiapkan. Ini di luar pola kerja pemerintah yang biasa dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga
- Implementasi Green Shipping Tekan Emisi di Sektor Maritim
- Pasar Modal Dukung Transisi Energi, OJK-BEI Dorong Investasi Berkelanjutan
- PLTS 100 GW dan Ekosistem Kendaraan Listrik Jadi Motor Baru Ekonomi Hijau
Menurut dia, Pemprov Riau saat ini dibantu sejumlah konsultan dan organisasi internasional untuk memenuhi seluruh daftar verifikasi. Seluruh dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi Kementerian Kehutanan sebelum dinilai oleh lembaga internasional guna menentukan besaran sertifikasi emisi karbon yang dapat diklaim.
Setelah memperoleh sertifikat, Riau baru dapat masuk ke tahap perdagangan karbon atau result-based payment (RBP). Pemerintah daerah kini masih mengkaji skema penyaluran dana hasil perdagangan karbon tersebut.
“Ada dua alternatif, apakah melalui APBD atau nonpemerintah seperti Lemtara atau BPDLH. Kalau melalui APBD terlalu rigid dan sulit menjangkau seluruh pihak yang berkontribusi,” katanya.
Skema benefit sharing menjadi salah satu isu paling krusial dalam pembahasan. Abdul Madian mengatakan dana karbon nantinya tidak akan sepenuhnya masuk ke kas pemerintah daerah, melainkan dibagikan kepada kelompok masyarakat dan pihak yang berkontribusi terhadap perlindungan lingkungan.
“Masyarakat pesisir yang menjaga bakau misalnya, mereka wajib mendapat manfaat. Pemerintah mungkin hanya sekitar 10 persen, sisanya untuk para pelaku di lapangan,” ujarnya.
Dalam proses penyusunan baseline karbon, Pemprov Riau juga mendapat dukungan teknis dari Food and Agriculture Organization (FAO) dan program UN-REDD Programme. Tim lintas sektor disebut telah melakukan interpretasi spasial untuk menghitung cadangan karbon di Riau, meski hasil rinciannya belum dipublikasikan.
Riau sendiri dinilai memiliki posisi strategis dalam perdagangan karbon global. Provinsi ini memiliki sekitar 4,9 juta hektare lahan gambut yang menyimpan salah satu stok karbon terbesar di Indonesia. Restorasi gambut di Riau diperkirakan mampu menurunkan emisi hingga 200 juta ton CO2 per tahun.
Selain itu, Riau juga menjadi habitat penting satwa kunci seperti Harimau Sumatra dan Gajah Sumatra.
Abdul Madian menargetkan seluruh dokumen GREEN for Riau dapat selesai pada Juni 2026 dan proses sinkronisasi dengan pemerintah pusat rampung pada akhir tahun. Dengan demikian, Riau diharapkan mulai memperoleh gambaran nilai ekonomi karbon pada 2027.
Meski demikian, pembahasan terkait sektor sawit masih menjadi isu sensitif dalam negosiasi benefit sharing mechanism karena berkaitan dengan persepsi lembaga pendanaan internasional terhadap industri sawit.
“Ada kemungkinan sawit tidak dimasukkan karena sensitif dengan dana internasional. Tetapi kami berpandangan, siapa pun yang punya kinerja lingkungan harus mendapat manfaat, termasuk pelaku sawit yang memiliki area konservasi,” katanya.





