Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengomentari vonis 4 tahun penjara Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem kaget mendengar vonis tersebut.
"Saya mungkin juga mau terakhir menyampaikan keprihatinan saya ya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya. Bahwa orang yang sama sekali tidak bersalah itu bisa divonis 4 tahun," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Nadiem mendoakan Ibam dan keluarganya. Dia menyoroti pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Eryusman dan Andi Saputra dalam vonis Ibam.
"Doa saya dan seluruh keluarga saya untuk Ibam dan keluarganya. Tapi saya juga alhamdulillah bahwa ada dua hakim, dua ya hakimnya, jarang-jarang kita melihat seperti itu ya, dua dari lima hakim itu berpendapat bahwa Ibam itu harusnya bebas," ujarnya.
Nadiem menilai dissenting opinion hakim menunjukkan fakta persidangan. Dia kaget karena Ibam tidak divonis bebas.
"Saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal gitu," ujarnya.
(mib/haf)





