Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Emas Ilegal dan TPPU

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan emas ilegal. Keduanya berinisial DHB dan VC.

Kedua ditetapkan tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW, yang lebih dulu ditetapkan pada 27 Februari 2026. Dari pendalaman kasus, penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas ilegal tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga :
Bareskrim Ungkap Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Orang Jadi Tersangka

DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. DHB pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.

Sementara itu, VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini. Keduanya diduga memiliki peran dalam pengelolaan perusahaan yang terkait dengan aktivitas tersebut.

SB alias A sendiri telah meninggal dunia pada April 2026, sehingga tidak dapat lagi diproses secara hukum. Namun, penyidik tetap melanjutkan pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Juga :
35 Hektare Lahan Terlantar Kembali Hidup, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Dicegah

Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal, mulai dari menampung, memanfaatkan, mengolah, hingga memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Mereka juga diduga terlibat dalam proses pengangkutan serta penjualan emas ilegal tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kementan Jelaskan Penyebab Harga Telur Anjlok di Pasaran
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Arogansi Juri LCC Empat Pilar Disorot, Anggota MPR RI: Lomba Harus Diulang
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Bareskrim Usut Keterlibatan Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat dan Bandar Sabu
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Gaji Ke-13 2026 untuk PNS hingga Pensiunan Bebas Potongan Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Mana yang Lebih Sehat untuk Kurban Idul Adha, Daging Kambing atau Daging Sapi? Ini Penjelasan dari Ahli Gizi
• 14 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.