FAJAR, MAKASSAR — Kota Makassar menjadi salah satu titik pelaksanaan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu (OOT) yang digelar serentak oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di seluruh Indonesia, Rabu, 13 Mei.
Kegiatan bertajuk “Lawan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu, Selamatkan Generasi Bangsa” itu menjadi bagian dari langkah nasional memperkuat pengawasan sekaligus edukasi terhadap penyalahgunaan obat tertentu yang dinilai semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan generasi muda.
Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa, mengatakan aksi nasional tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kepala BPOM RI untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan obat-obatan tertentu seperti Tramadol, Triheksifenidil, Dekstrometorfan, hingga Ketamin.
Menurut Yosef, penyalahgunaan obat-obatan tertentu kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan kesehatan semata, tetapi telah berkembang menjadi ancaman sosial yang dapat memengaruhi kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
“Penyalahgunaan OOT menjadi ancaman tersembunyi bagi generasi muda kita. Dampaknya bukan hanya terhadap kesehatan individu, tetapi juga dapat merusak masa depan bangsa karena memengaruhi intelektual, mental, dan perilaku penyalahgunanya,” ujarnya dalam kegiatan yang berlangsung di Makassar.
Ia menjelaskan, Indonesia saat ini tengah menuju bonus demografi pada periode 2030 hingga 2040, ketika jumlah penduduk usia produktif diperkirakan jauh lebih besar dibanding usia nonproduktif. Namun momentum tersebut disebut bisa berubah menjadi ancaman apabila generasi muda justru terjebak dalam penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
“Kalau generasi muda rusak akibat penyalahgunaan obat, maka bonus demografi bisa berubah menjadi bencana yang berdampak terhadap ketahanan nasional dan daya saing bangsa,” katanya.
Dalam kesempatan itu, BBPOM Makassar juga memaparkan hasil penindakan terhadap peredaran OOT ilegal di Sulawesi Selatan. Sepanjang 2023 hingga April 2026, PPNS BBPOM Makassar mencatat telah mengungkap 23 kasus peredaran obat tertentu ilegal dengan barang bukti hampir 200 ribu tablet dan nilai ekonomi sekitar Rp660 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 perkara telah diproses secara hukum. Salah satu kasus terbaru diungkap pada April 2026 melalui kerja sama BBPOM Makassar dan Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan temuan 96 ribu tablet Triheksifenidil ilegal.
“Penegakan hukum ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Yosef.
Selain penindakan, BBPOM juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui edukasi dan penguatan pengawasan di lingkungan masyarakat. Yosef menyebut generasi muda menjadi kelompok paling rentan karena berada pada fase pencarian jati diri dan mudah terpengaruh lingkungan.
Ia juga menyoroti maraknya tindak kriminal yang disebut berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
“Banyak kasus perkelahian, pembegalan, pencurian dengan kekerasan, hingga tindak kriminal lainnya dipicu penyalahgunaan obat-obatan tertentu,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengatakan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan tertentu tidak bisa hanya menjadi tugas pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Menurutnya, dibutuhkan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, tokoh agama, hingga masyarakat dalam membangun pengawasan dan edukasi sejak dini kepada anak-anak dan remaja.
“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi muda,” ujarnya.
Aliyah juga menyoroti munculnya berbagai jenis narkoba baru yang mulai masuk ke Indonesia sehingga pengawasan dan kewaspadaan masyarakat harus terus diperkuat.
Pemerintah Kota Makassar bersama BBPOM dan aparat terkait pun mendorong penguatan koordinasi lintas sektor untuk mempersempit ruang peredaran obat ilegal dan narkoba, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak permisif terhadap ancaman tersebut.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta aksi nasional diajak memperkuat peran keluarga sebagai benteng utama perlindungan anak, membangun lingkungan yang sehat, serta memperluas edukasi bahaya penyalahgunaan obat-obatan tertentu demi mendukung terciptanya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. (uca)





