Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengatakan tengah menuntaskan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) secara nasional.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan peta jalan tersebut siap berlaku selama 30 tahun ke depan untuk pengelolaan ekosistem mangrove secara nasional yang akan digunakan pula sebagai dasar oleh pemerintah daerah dalam menyusun RPPEM tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Saat ini, kami tengah menuntaskan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove nasional. Ini adalah peta jalan besar untuk 30 tahun ke depan dalam pengelolaan ekosistem mangrove secara nasional dan nantinya akan digunakan sebagai dasar oleh pemerintah daerah,” kata Jumhur dalam kegiatan bertajuk Launching Program Kelana dan Screening Menjaga Akar Negeri: Mangrove Indonesia untuk Dunia di Jakarta Pusat pada Rabu.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyusunan RPPEM secara nasional itu menjadi salah satu komitmen pihaknya dalam menguatkan fondasi hukum dan data terkait keberlanjutan ekosistem mangrove.
Baca juga: KemenLH luncurkan kampanye Kelana perkuat restorasi mangrove
Adapun salah satu dasar hukumnya, kata dia, ialah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Peraturan ini, lanjutnya, adalah komitmen negara untuk melindungi, memulihkan, dan mengelola ekosistem mangrove secara berkelanjutan.
Selain itu ialah melalui keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 3438 Tahun 2025, yang telah menetapkan Peta Mangrove Nasional tahun 2025 sebagai rujukan data spasial tunggal.
“Artinya, tidak boleh ada lagi perbedaan data. Kita tahu di mana mangrove kita, bagaimana kondisinya, dan di mana kita harus menanam,” katanya menegaskan.
Pihaknya berharap dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi instrumen teknis yang dapat menggerakkan berbagai pihak terkait dalam memastikan keberlangsungan ekosistem mangrove.
“Mari kita sepakati satu hal, kami menyiapkan regulasi dan sumber daya, kalian membawa inovasi. Kami menjaga kebijakan, kalian menjaga aksi di tapak. Perubahan sejati lahir dari langkah kecil yang dilakukan secara konsisten di daerah masing-masing,” katanya.
Baca juga: Menteri LH: Etika lingkungan fondasi penyelemat kehancuran ekologi
Baca juga: Menteri LH Jumhur siap berjuang lindungi masyarakat adat
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan peta jalan tersebut siap berlaku selama 30 tahun ke depan untuk pengelolaan ekosistem mangrove secara nasional yang akan digunakan pula sebagai dasar oleh pemerintah daerah dalam menyusun RPPEM tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Saat ini, kami tengah menuntaskan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove nasional. Ini adalah peta jalan besar untuk 30 tahun ke depan dalam pengelolaan ekosistem mangrove secara nasional dan nantinya akan digunakan sebagai dasar oleh pemerintah daerah,” kata Jumhur dalam kegiatan bertajuk Launching Program Kelana dan Screening Menjaga Akar Negeri: Mangrove Indonesia untuk Dunia di Jakarta Pusat pada Rabu.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyusunan RPPEM secara nasional itu menjadi salah satu komitmen pihaknya dalam menguatkan fondasi hukum dan data terkait keberlanjutan ekosistem mangrove.
Baca juga: KemenLH luncurkan kampanye Kelana perkuat restorasi mangrove
Adapun salah satu dasar hukumnya, kata dia, ialah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Peraturan ini, lanjutnya, adalah komitmen negara untuk melindungi, memulihkan, dan mengelola ekosistem mangrove secara berkelanjutan.
Selain itu ialah melalui keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 3438 Tahun 2025, yang telah menetapkan Peta Mangrove Nasional tahun 2025 sebagai rujukan data spasial tunggal.
“Artinya, tidak boleh ada lagi perbedaan data. Kita tahu di mana mangrove kita, bagaimana kondisinya, dan di mana kita harus menanam,” katanya menegaskan.
Pihaknya berharap dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi instrumen teknis yang dapat menggerakkan berbagai pihak terkait dalam memastikan keberlangsungan ekosistem mangrove.
“Mari kita sepakati satu hal, kami menyiapkan regulasi dan sumber daya, kalian membawa inovasi. Kami menjaga kebijakan, kalian menjaga aksi di tapak. Perubahan sejati lahir dari langkah kecil yang dilakukan secara konsisten di daerah masing-masing,” katanya.
Baca juga: Menteri LH: Etika lingkungan fondasi penyelemat kehancuran ekologi
Baca juga: Menteri LH Jumhur siap berjuang lindungi masyarakat adat





