Polda Metro Jaya membongkar kasus penyelundupan ratusan kilogram merkuri ke Filipina dan menangkap dua tersangka berinisial MAL dan H.
Polisi juga menyita 760 botol cairan merkuri seberat 1 kilogram per botol yang disembunyikan di dalam gulungan karpet pada sebuah kontainer tujuan Manila, Filipina.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Deanmackbon, mengatakan pengungkapan dilakukan lewat kerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Priok pada 21 April 2026.
“Khusus penyelundupan merkuri, sebelumnya juga tentu kami memberikan perhatian di awal ini adalah bahwa terkait merkuri yang bisa kita ungkap pada tanggal 21 April, ini merupakan unsur kimia yang berbahaya dan tentunya dapat merusak lingkungan dan juga merusak aktivitas masyarakat sehari-hari,” kata Victor dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5).
Victor menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas Bea Cukai menemukan ketidaksesuaian dokumen ekspor dengan isi barang di dalam peti kemas bernomor MRSU 7176261 berkapasitas 40 feet tipe FCL (Full Container Load).
“Pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 pukul 20.00 WIB, petugas kepolisian Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan peti kemas dengan nomor MRSU 7176261 dengan kapasitas 40 feet, tipe FCL (Full Container Load),” ujarnya.
Saat diperiksa, polisi menemukan 760 botol cairan berwarna silver bertuliskan ‘Mercury Gold 1 Kg’ yang disimpan di selongsong karton dan disisipkan dalam 145 gulungan karpet.
“Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet,” ucap Victor.
Dari hasil penyidikan, tersangka MAL diketahui bertugas mencari dan mengirim merkuri yang dipesan seorang warga negara asing berinisial AB di Filipina. Sementara tersangka H berperan sebagai pemasok merkuri.
“Berdasarkan hasil pengembangan dari TSK, bahwa mendapatkan merkuri dari tersangka inisial H selaku penjual merkuri,” kata Victor.
Polisi juga mengungkap praktik pengiriman merkuri itu sudah berjalan sejak 2021 dan masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan mengatakan, sejauh ini tujuan pengiriman yang ditemukan masih mengarah ke Filipina.
“Sampai saat ini temuan kami masih Filipina. Nanti akan kami kembangkan,” kata Anton.
Menurut Anton, merkuri yang diperjualbelikan para tersangka diduga berasal dari tambang ilegal. Merkuri ini diselundupkan ke Filipina untuk keperluan pemurnian emas.
“Dan perlu kami jelaskan juga bahwa karena memang dilarang jadi jadi asal usul merkuri pastinya dari tambang ilegal. Jadi kami bisa pastikan dari tambang ilegal,” ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.





