JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Empat terdakwa tersebut yakni, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Dalam sidang tersebut, mereka mengungkapkan alasan melakukan aksi pernyiraman air keras ke Andrie Yunus.
Terdakwa dalam sidang itu membenarkan terdakwa I mempunyai ide untuk memukul korban, tetapi kemudian usulan itu dibantah terdakwa II.
"Jangan dipukuli, disiram saja pakai air pembersih," kata terdakwa II merespons pertanyaan oditur militer tentang perkataannya untuk menolak usulan terdakwa I untuk memukul korban, dipantau dari video YouTube KompasTV.
Baca Juga: Andrie Yunus Belum Bisa Dihadirkan di Sidang, Begini Reaksi Hakim Pengadilan Militer Jakarta
Oditur militer pun menanyai terdakwa I dan II mengenai reaksi terdakwa III dan IV atas ide terakhir tersebut.
Terdakwa I menjawab, terdakwa III dan IV menyepakati usulan tersebut. Terdakwa II juga mengonfirmasi jawaban dari terdakwa I mengenai kesepakatan tersebut.
Selanjutnya, pihak oditur militer menanyakan alasan mengapa korban harus disiram air keras.
"Agar prosesnya lebih cepat dan mudah," jawab terdakwa II.
Pihak oditur militer pun kembali mencecar terdakwa II mengenai "proses" apa yang dimaksudkan terdakwa II.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- penyiraman air keras
- andrie yunus
- aktivis disiram air keras
- pengadilan militer jakarta
- terdakwa





