Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko dalam praktik prostitusi online.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber dan pengawasan keimigrasian yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi terkait maraknya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah Jakarta Timur.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga undercover buying guna memastikan keterlibatan pelaku.
Pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 23.15 WIB, petugas melakukan pengawasan keimigrasian di salah satu penginapan / Hotel di kawasan Jakarta Timur dan berhasil mengamankan seorang perempuan WNA berinisial AE (28), berkebangsaan Maroko.
Diketahui, AE masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 April 2026 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AE diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan praktik prostitusi online. Dalam menjalankan aksinya, AE disebut mematok tarif sebesar Rp5.000.000 untuk satu kali kencan dengan pelanggan.
Dari hasil pengamanan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu paspor kebangsaan Maroko, dua alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp5.500.000, serta dua unit telepon genggam yang berisi riwayat percakapan elektronik terkait transaksi prostitusi online.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.
“Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Inteldakim Imigrasi Jakarta Timur, Ghanda Hatta, mengatakan dugaan sementara menunjukkan AE menjalankan praktik prostitusi online secara individu dengan motif ekonomi.
“Untuk sementara masih bersifat individual dan belum mengarah pada sindikat ataupun komunitas prostitusi. Media yang digunakan untuk menawarkan jasa melalui sebuah situs internet online,” ungkap Ghanda.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, AE dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1).
Selain itu, AE juga diduga melanggar Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Kantor Imigrasi Jakarta Timur juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing di lingkungan sekitar.
Melalui pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang konsisten, Imigrasi berkomitmen menjaga keamanan nasional serta mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional demi terciptanya “Imigrasi untuk Rakyat”. [SF]





