Polres Bogor Ungkap 113 Kasus Narkoba Selama Januari-Mei 2026

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengungkap 113 kasus narkoba selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari ratusan kasus tersebut, polisi menetapkan 155 tersangka yang terdiri dari 149 laki-laki dan 6 perempuan.

Mereka merinci para tersangka per kasus.

"Sabu 48 tersangka, ganja 5 tersangka, sinte 23 tersangka, obat keras tertentu (OKT) 79 tersangka" kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, lewat keterangannya, Rabu (13/5).

Dalam pengungkapan itu, barang bukti yang diamankan berupa 1.543,98 gram sabu, 2.989,48 gram ganja, 1.874,14 gram tembakau sintetis, 50.228 butir OKT, serta 9.468 botol minuman keras.

Soal OKT, Polres Bogor telah membentuk satgas khusus untuk memberantas ini. Satgas dibentuk pada April 2026. Hingga Mei 2026, satgas tersebut telah mengamankan 55 tersangka, terdiri dari 54 laki-laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti sebanyak 42.801 butir OKT.

"Atas capaian tersebut, Satresnarkoba Polres Bogor menduduki peringkat kedua terbanyak dalam pengungkapan kasus narkoba di tingkat polres jajaran se-Jawa Barat," kata Wikha.

"Pengungkapan kasus dilakukan di 27 kecamatan di Kabupaten Bogor. Modus operandi yang digunakan para pelaku di antaranya sistem COD atau bertemu langsung dengan pembeli, “gendong on the spot”, hingga sistem tempel atau mapping," kata Wikha.

Selain itu, polisi menemukan praktik kamuflase penjualan OKT melalui sejumlah tempat usaha seperti toko kelontong, toko kosmetik, toko pulsa, warung bakso, warung sembako, hingga toko pupuk.

Dalam kasus sabu, ganja, dan tembakau sintetis, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 junto UU Nomor 1 Tahun 2026 junto KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Sementara untuk kasus OKT, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Diperkirakan, ada kurang lebih Rp 3 miliar barang bukti yang diamankan. Pengungkapan kasus ini juga menyelamatkan 50 ribu jiwa lebih dari bahaya narkoba," tutup Wikha.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus-kampus di Indonesia
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Hands-On Honor X7d, Punya Baterai-RAM Jumbo Harga Rp 4 Jutaan
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Breaking News! Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Dewi Perssik Rugi Nama Baik hingga Kepercayaan Klien Gegara Akun FB Palsu, Tegaskan Tutup Jalan Damai
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Hakim Ekuador Ditembak Mati dalam Perjalanan ke Tempat Gym
• 20 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.