Nadiem Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hanya menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), tetapi juga membebankan uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), jaksa menyebut uang pengganti itu terdiri dari penempatan uang pribadi senilai Rp809 miliar serta peningkatan LHKPN sebesar Rp4,8 triliun.

Baca Juga :
Breaking News! Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758,” ujar Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Nilai tersebut bahkan melampaui angka kerugian negara awal dalam dakwaan yang sebelumnya disebut mencapai Rp2,1 triliun. Dalam perkembangan persidangan, hakim menilai total kerugian negara membengkak menjadi sekitar Rp5,2 triliun akibat dugaan mark up pengadaan Chromebook hingga Rp4 juta per unit serta pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Baca Juga :
Sidang Tuntutan Nadiem Dimulai, Jaksa Siapkan Dokumen 1.597 Halaman

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bikin Cemas! Soal Kebijakan Penghapusan Status Guru Honorer di 2027 | KOMPAS MALAM
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Trump Tegaskan Tak Butuh Bantuan China Akhiri Perang dengan Iran
• 14 jam laludetik.com
thumb
MSCI Umumkan Perubahan Small Cap Index, AMRT Masuk, ANTM hingga SIDO Keluar
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Sindikat Judol Internasional
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Yakuza Maneges dan Masyarakat Cari Bentuk Baru Bangun Solidaritas
• 10 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.