JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hanya menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), tetapi juga membebankan uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), jaksa menyebut uang pengganti itu terdiri dari penempatan uang pribadi senilai Rp809 miliar serta peningkatan LHKPN sebesar Rp4,8 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758,” ujar Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).
Nilai tersebut bahkan melampaui angka kerugian negara awal dalam dakwaan yang sebelumnya disebut mencapai Rp2,1 triliun. Dalam perkembangan persidangan, hakim menilai total kerugian negara membengkak menjadi sekitar Rp5,2 triliun akibat dugaan mark up pengadaan Chromebook hingga Rp4 juta per unit serta pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.




