Hal Memberatkan Nadiem hingga Dituntut 18 Penjara Menurut Jaksa

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA  - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa juga memaparkan hal-hal memberatkan dan meringankan sebelum membaca tuntutan itu.

Hal memberatkan yang diungkap Jaksa ialah bahwa Nadiem telah melakukan perbuatan melawan hukum di bidang pendidikan. Kata Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak Indonesia.

"Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga :
Tangis Keluarga Pecah Dengar Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Nadiem juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem juga dinilai menimbulkan kerugian negara yang besar.

"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan DPO telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.608.730 berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 untuk 1 dolar Amerika Serikat," ujar jaksa.

Jaksa juga menilai Nadiem melakukan perbuatan pengadaan Chromebook dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Perbuatan ini, kata jaksa, dilakukan dengan mengabaikan kualitas pendidikan anak.

Baca Juga :
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Saya Patah Hati pada Negara!

"Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia, sehingga harta kekayaan Terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758. Terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan," imbuh jaksa.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buntut 2 Siswa MA Nunggak Seragam Dikeluarkan: Kemenag Padang Tegur Kepsek
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Diam-diam Orang Indonesia Kebanyakan Gula, Gigi Jadi Korban Pertama? Ini Solusi Proteksinya
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Nadiem soal Vonis 4 Tahun Penjara untuk Ibam: Sangat Tidak Masuk Akal
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Mantan kepala kantor kepresidenan Ukraina jadi tersangka kasus korupsi
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Satu Puskesmas, Satu Psikolog: Jika MBG Bisa, Kesehatan Mental Bagaimana?
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.