Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem

republika.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Republika
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Ini Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook di PN Tipikor Jakarta
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
I Wayan Sudirta DPR Apresiasi Digitalisasi Peradilan dan Kecepatan Layanan MA
• 2 menit lalujpnn.com
thumb
Respons Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp5,6 Triliun
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
KPK dalami proyek jalan Sumut lewat pemeriksaan eks Kepala BBPJN
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Jelang Iduladha Pemerintah Dorong Tata Kelola MBG dan Percepatan Rehabilitasi Bencana
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.