ANTARA - Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa menggunakan KTP pemilik pertama hingga akhir 2026. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Riau Ninno, Rabu (13/5). Kebijakan ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar tetap dapat memenuhi kewajiban pajak. (Annisa Firdausi/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F11%2F22%2F88a7345f-9107-41af-ab75-93ad06b16dc5.jpg)


