Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode anggaran 2020 hingga 2022. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun kepada Nadiem.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek itu. Selain uang pengganti, jaksa juga menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Jaksa menyebut uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun yang dinilai sebagai harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nadim Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti,” ujar jaksa di ruang sidang.
Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Nadiem dapat disita dan dilelang oleh negara. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi nilai uang pengganti, maka hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.
Usai persidangan, Nadiem mempertanyakan dasar tuntutan yang menurutnya terlalu besar dan tidak sesuai dengan kondisi keuangannya saat ini. Ia mengaku tidak memiliki aset maupun kekayaan yang cukup untuk memenuhi tuntutan tersebut.
“Mungkin karena di dalam persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah. Tetapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya,” kata Nadiem kepada wartawan setelah sidang.
Nadiem juga menegaskan bahwa total kekayaannya saat mengakhiri masa jabatan sebagai menteri bahkan tidak mencapai Rp500 miliar. Menurutnya, angka triliunan rupiah yang digunakan jaksa berasal dari penilaian terhadap kekayaan sahamnya saat PT Gojek Indonesia melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Ia menjelaskan bahwa nilai kekayaan tersebut bersifat sementara dan tidak mencerminkan uang tunai yang benar-benar dimiliki. Nadiem menyebut angka itu sebagai nilai “tidak riil” karena berkaitan dengan valuasi saham perusahaan yang fluktuatif.
“Dia menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu,” ujar Nadiem.
Pendiri Gojek tersebut juga menegaskan bahwa seluruh kekayaan yang dimilikinya berasal dari sumber yang sah dan tidak memiliki hubungan dengan proyek pengadaan Chromebook yang kini dipersoalkan di pengadilan.
Menurut Nadiem, saham yang dijadikan dasar perhitungan jaksa sudah dimilikinya sejak tahun 2015, jauh sebelum proyek pengadaan Chromebook berjalan. Ia menilai penggunaan nilai saham tersebut sebagai dasar tuntutan hukum tidak tepat.
“Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015 dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja digunakan sebagai senjata hukum,” tuturnya.
Dalam perkara ini, jaksa meyakini Nadiem melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah terdakwa lain, di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Mereka diduga terlibat dalam proses pengadaan perangkat Chromebook dan sistem Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2020-2022.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook tersebut dilakukan bukan semata untuk kepentingan pendidikan nasional, melainkan berkaitan dengan kepentingan bisnis tertentu. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pemilihan Chromebook dilakukan untuk mendorong peningkatan investasi dan penyetoran dana dari Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau AKAB, perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat menteri.
Perusahaan tersebut kemudian dikenal sebagai bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia setelah merger antara Gojek dan Tokopedia pada tahun 2021. Jaksa juga menyinggung hubungan bisnis antara Google dan Gojek yang telah terjalin sebelum merger berlangsung.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 juta. Selain itu, terdapat dugaan keuntungan yang diterima sejumlah perusahaan vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Jaksa menyatakan proyek pengadaan perangkat pendidikan digital itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait pengadaan laptop Chromebook serta sekitar US$44 juta atau setara Rp621 miliar dari pengadaan Chrome Device Management.
Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi terbesar yang menyeret mantan pejabat tinggi kabinet dalam beberapa tahun terakhir. Pengadaan Chromebook sebelumnya memang sempat menjadi perhatian publik karena dilakukan dalam skala besar saat pemerintah mendorong digitalisasi pendidikan selama masa pandemi COVID-19.
Program digitalisasi pendidikan tersebut pada awalnya dirancang untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dan meningkatkan akses teknologi di sekolah-sekolah. Ribuan perangkat Chromebook didistribusikan ke berbagai daerah sebagai bagian dari program transformasi pendidikan berbasis teknologi.
Namun dalam proses penyelidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan pemilihan sistem perangkat lunak pendukung yang dinilai tidak sesuai kebutuhan serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Sidang perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa agenda berikutnya, termasuk pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya. Pihak terdakwa hingga kini tetap menyatakan tidak bersalah dan menilai proses hukum yang berjalan harus didasarkan pada pembuktian objektif di pengadilan.
Perkara tersebut terus menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek pendidikan nasional bernilai besar sekaligus nama besar Nadiem Makarim yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha teknologi sukses sebelum masuk ke pemerintahan.





