4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kompak Minta Maaf dan Menyesal

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kompak untuk meminta maaf dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan.

Hal itu mereka sampaikan dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam kasus tersebut, terdapat empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Baca juga: Jangan Asal Tangkap, Ini yang Harus Dilakukan jika Bertemu King Kobra

Edi Sudarko selaku terdakwa pertama meminta maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan seluruh prajurit TNI karena telah memperburuk citra institusi.

"Kami mohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga," ungkap Edi.

Sementara itu, terdakwa kedua, Budhi Hariyanto Widhi, juga mengaku menyesal telah terlibat dalam penyiraman air keras tersebut.

"Kami sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan bersama terdakwa lainnya, bahwa dengan melakukan itu ternyata sangat berakibat negatif," kata Budhi.

"Untuk terhadap korban, kami doakan semoga lekas sembuh, kembali ke posisi yang sehat walafiat, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya akibat perlakuan yang saya lakukan. Terima kasih," lanjut Budhi.

Terdakwa ketiga, Kapten Nandala Dwi Prasetya, turut mendoakan Andrie Yunus segera pulih dan dapat kembali beraktivitas.

Baca juga: Pembegal Pelajar di Palmerah Jakbar Ternyata Kurir Narkoba dan Residivis Pencurian

"Dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Kabais TNI, dan seluruh unsur pimpinan TNI, dan kepada seluruh warga negara Indonesia yang menonton keadaan kami," ungkap Nandala.

Nandala juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang membahayakan orang lain.

"Dan harapan kami agar kami diproses hukum seringan mungkin karena untuk menafkahi keluarga," jelas Nandala.

Sementara itu, Lettu Sami Lakka juga meminta maaf kepada Andrie dan keluarganya atas penyiraman air keras tersebut.

"Saya meminta maaf kepada Saudara Andrianus dan keluarganya, kepada pimpinan TNI, kepada seluruh warga negara Indonesia atas kegaduhan yang sudah kami buat, yang mencoreng institusi TNI. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," lanjut Sami Lakka.

Sebelumnya, empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di wilayah Jakarta Pusat.

Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Meroket, Warga Beralih Cari yang Murah Tanpa Merek

Keempat terdakwa melakukan aksinya karena tersinggung dengan Andrie Yunus yang menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebijakan WFH ASN dan Risiko Keamanan Siber…
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Membangun Integritas dari Ruang Kelas
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lelang Ulang Vendor Parkir Blok M Diminta Terbuka
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Kata Nadiem Makarim usai Jadi Tahanan Rumah: Saya Bersyukur
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Dituntut 18 Tahun, Nadiem Ungkap Kekecewaannya: Kenapa Lebih dari Pembunuh-Teroris?
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.