JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah dorongan digitalisasi layanan publik dan imbauan pemerintah agar instansi tidak lagi meminta fotokopi e-KTP, praktik administrasi berbasis dokumen fisik masih jamak ditemukan di Jakarta.
Sejumlah kantor pelayanan publik belum memiliki perangkat pembaca chip e-KTP atau card reader. Akibatnya, proses verifikasi identitas masih bergantung pada fotokopi dokumen, pencocokan manual, hingga tumpukan arsip kertas.
Kondisi tersebut terlihat dalam penelusuran Kompas.com di sejumlah titik layanan publik di Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Dealer Kendaraan Masih Minta Fotokopi e-KTP dan KK untuk Kredit, Card Reader Belum Ada
Di beberapa puskesmas, warga masih diminta membawa fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk layanan tertentu.
Sementara di sektor swasta seperti dealer kendaraan, fotokopi identitas masih menjadi syarat utama, terutama untuk pengajuan kredit.
Puskesmas dan dealer belum punya card readerDi Puskesmas Kenari, Jakarta Pusat, petugas loket mengakui fasilitas kesehatan tersebut belum memiliki card reader untuk membaca chip e-KTP.
Akibatnya, identitas warga masih diverifikasi secara manual melalui pencocokan data KTP, baik asli maupun fotokopi.
“Kalau daftar manual, warga masih harus membawa identitas, bisa asli atau fotokopi. Tujuannya supaya petugas bisa memastikan data pasien di sistem tidak tertukar,” ujar petugas loket Puskesmas Kenari saat ditemui Kompas.com.
Petugas menjelaskan, pendaftaran pasien sebenarnya sudah dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun JakSehat.
Namun, layanan pendaftaran manual tetap dibuka, terutama bagi warga yang tidak memiliki telepon pintar atau kesulitan menggunakan aplikasi.
Menurut petugas, warga lanjut usia umumnya masih terbiasa membawa dokumen fisik, bahkan dalam bentuk fotokopi lengkap.
Baca juga: Ahli Siber Ingatkan Risiko Kebocoran Data dari Fotokopi e-KTP yang Menumpuk
“Sebagian lansia yang datang sudah terbiasa bawa fotokopi KTP, KK, dan akta secara lengkap,” kata petugas.
Selain layanan kesehatan, beberapa administrasi di puskesmas juga masih mensyaratkan fotokopi identitas.
Untuk pengurusan BPJS dari pemerintah daerah misalnya, warga masih diminta melampirkan fotokopi KTP dan KK.
Kondisi serupa terlihat di Puskesmas Menteng. Pada papan informasi standar pelayanan yang terpampang di area depan, fotokopi e-KTP masih tercantum sebagai syarat administrasi di sejumlah layanan.
Pantauan Kompas.com menunjukkan, dalam layanan Surat Keterangan Melapor Kematian (SKMK), warga diminta melampirkan fotokopi KTP almarhum, pelapor, hingga saksi.
Pada layanan pemeriksaan calon pengantin, fotokopi KTP calon pengantin juga masih menjadi bagian dari kelengkapan berkas.
Meski demikian, petugas menyebut pasien lama yang datanya sudah tercatat di sistem cukup menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pasien lama kalau tidak bawa KTP asli cukup sebutkan NIK, datanya sudah ada di sistem,” ujar petugas.
Namun, fotokopi tetap digunakan sebagai arsip administrasi.
Praktik serupa juga ditemukan di sektor swasta. Di salah satu dealer kendaraan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, petugas administrasi bernama Setya mengatakan pengajuan kredit kendaraan masih mensyaratkan fotokopi e-KTP dan KK.
“Kalau pembelian kredit biasanya memang masih diminta fotokopi KTP, KK, kadang NPWP juga, tergantung kebutuhan leasing,” kata Setya.
Baca juga: Saat Card Reader Belum Merata, Fotokopi e-KTP Tetap Menemani Urusan Warga
Menurut dia, dealer belum memiliki perangkat pembaca chip e-KTP sehingga verifikasi dilakukan secara manual.
“Kami belum punya alat pembaca e-KTP. Jadi dicek manual saja,” ujarnya.
Setelah proses selesai, berkas konsumen akan disimpan sebagai arsip dealer maupun diserahkan ke pihak leasing.
“Kalau berkas selesai diproses biasanya masuk arsip, karena sewaktu-waktu bisa diperlukan lagi,” kata dia.
Berbeda dengan puskesmas dan dealer, sejumlah kantor kelurahan di Jakarta Pusat mulai menunjukkan penerapan layanan berbasis digital.





