BGN tegaskan pekerja SPPG wajib terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) Khairul Hidayati menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja bagi pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hida menilai, para relawan dan pekerja SPPG merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan program lantaran mereka bekerja setiap hari dengan kondisi berisiko tinggi.

"Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan," ucap Hida dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Hida menambahkan, biaya operasional sebesar Rp3.000 yang dibayarkan secara at cost juga dapat digunakan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan.

"Biaya operasional sebesar Rp.3000 yang saat ini dibayarkan secara at cost, salah satu penggunaannya untuk membayar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relawan. Jadi, pada dasarnya ini merupakan hak mereka. Dengan demikian, seluruh relawan/pegawai di SPPG berhak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan," paparnya.

Menurutnya, perlindungan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi para pelaksana Program MBG di lapangan. Melalui kerja sama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja SPPG akan memperoleh bentuk perlindungan mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, santunan, layanan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan anak.



Baca juga: Program MBG pacu semangat belajar siswa di Makassar

Hida menekankan, perlindungan tenaga kerja tidak hanya menjadi bagian dari kebijakan administratif, tetapi juga strategis untuk menjaga kualitas pelayanan Program MBG secara nasional.

"Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka kualitas pelayanan juga akan meningkat, dan pada akhirnya keberlanjutan program akan lebih terjaga," ujarnya.

Dia juga menekankan, percepatan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta penguatan perlindungan ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPOM, hingga yayasan pengelola SPPG.

"Keberhasilan program pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi dari seberapa aman dan berkualitas program tersebut dijalankan," tuturnya.



Baca juga: KPPG buka layanan pengaduan khusus program MBG di Riau-Sumbar-Kepri


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wacana Legalisasi Rokok Ilegal, Pakar Ingatkan Risiko Hukumnya
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Bareskrim & Botasupal Memusnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Populer: Rupiah Anjlok, Purbaya Mau Bantu Stabilisasi
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini13 Mei 2026, Cek 5 Lokasinya
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Angkat Bicara soal Sitaan Rp10,2 Triliun: Kami Bekerja, Bukan Cari Popularitas!
• 10 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.