KPK menggeledah sejumlah tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah dari seorang pengusaha bernama Heri Sutiyono alias Heri 'Black'.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, sosok Heri Black merupakan seorang pengusaha di wilayah Semarang. Perusahaannya kerap membantu proses importasi barang.
"Jadi yang bersangkutan ini pihak swasta yang memang klasifikasi usaha atau kegiatan usahanya berkaitan dengan pengurusan importasi barang," jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Dalam penggeledahan di rumah Heri Black, penyidik turut menyita sejumlah barang. Baik dokumen hingga barang bukti elektronik.
Untuk barang bukti elektronik, Budi menyebut penyidik mendapati adanya dugaan upaya pengondisian perkara yang tengah ditangani KPK di Ditjen Bea Cukai ini. Namun Budi belum menjelaskan secara rinci pihak yang mengaku bisa menggondisikan perkara Bea Cukai ini.
"Itu masih masuk ke materi penyidikan ya, pengondisiannya seperti apa, karena itu ada di dalam BBE (Barang Bukti Elektronik)," jelas Budi.
Dia juga menjelaskan, KPK akan segera melakukan pemanggilan ulang kepada Heri 'Black' yang sebelumnya sempat mangkir guna mengonfirmasi hasil temuan dari penggeledahan yang dilakukan, juga termasuk hal-hal lainnya terkait perkara Bea Cukai.
"Kita akan ekstrak lagi secara lebih lengkap, baik barang bukti elektronik maupun dokumen dalam bentuk catatan-catatan, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan importasi barang tersebut," terang Budi.
"Nah, semuanya nanti kita akan telaah, kita akan dalami, yang kemudian kita butuh konfirmasi dan keterangan dari para pihak untuk menjelaskan posisi barang bukti-barang bukti tersebut," ucapnya.
(kuf/jbr)





