TABLOIDBINTANG.COM - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru menghadirkan perhatian publik terhadap aturan mengenai santet yang tertuang dalam Pasal 252. Ketentuan tersebut kini menjadi dasar hukum bagi aparat untuk menindak pihak yang mengaku memiliki kemampuan gaib dan menawarkan jasa mencelakai orang lain.
Praktisi hukum Sadrakh Seskoadi menjelaskan bahwa fokus utama pasal tersebut bukan pada pembuktian kekuatan mistis, melainkan pada tindakan seseorang yang mengklaim memiliki kemampuan supranatural untuk merugikan pihak lain.
"Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental, fisik seseorang dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak dua ratus juta," ucap Sadrakh Seskoadi saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/5).
Menurut dia, aturan tersebut dibuat sebagai langkah pencegahan terhadap keresahan sosial yang kerap muncul akibat praktik paranormal berkedok santet. Negara, kata dia, ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat dari intimidasi maupun manipulasi yang memanfaatkan ketakutan terhadap hal-hal mistis.
Dalam diskusi yang sama, spiritualis Ki Reman Sancang menilai praktik santet kerap dimaknai luas oleh masyarakat. Ia menyebut ucapan bernada kutukan atau doa buruk yang disampaikan dengan emosi juga dipercaya sebagian orang sebagai bentuk serangan energi secara metafisika.
Meski demikian, Ki Reman mempertanyakan batas antara ancaman serius dan sugesti semata. Ia menilai aparat penegak hukum perlu berhati-hati dalam menafsirkan unsur pidana agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Sadrakh menambahkan, lahirnya Pasal 252 tidak terlepas dari maraknya dugaan penipuan berkedok jasa supranatural. Banyak orang, menurutnya, menjadi korban kerugian materi setelah menyerahkan uang kepada pihak yang menjanjikan kemampuan mencelakai orang lain melalui ilmu gaib.
Dalam praktiknya, hukum akan melihat pelaku sebagai pihak yang melakukan penipuan karena menawarkan sesuatu yang tidak dapat dibuktikan, sementara korban mengalami kerugian nyata. Aparat disebut lebih menitikberatkan pada unsur pengakuan dan transaksi jasa yang ditawarkan.
"Tujuan di pasal 252 ini adalah jelas bahwa seseorang yang mengaku, titik sampai di sana," tegas Sadrakh Seskoadi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap tawaran jasa paranormal yang menjanjikan kemampuan di luar nalar. Selain berpotensi merugikan secara finansial, rasa takut akibat ancaman santet disebut dapat memicu tekanan psikologis bagi korban.
Dengan aturan baru tersebut, pemerintah berharap praktik intimidasi berkedok kekuatan gaib dapat ditekan. Masyarakat pun diminta lebih berhati-hati dalam bertutur maupun mempercayai klaim supranatural yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun logika.




