REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG, – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya telah melantik 64 penilai kekayaan intelektual (KI) yang akan menentukan nilai karya sehingga pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat mengakses bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Langkah ini diumumkan dalam acara Akad 1000 UMKM Ekonomi Kreatif di Bali.
Pelantikan penilai KI ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Ekraf dengan Kementerian Hukum, dan menjadi sejarah baru di Indonesia. Sebelumnya, bank mengalami kesulitan dalam menentukan harga sebuah karya yang memiliki sertifikat HKI. Kini, dengan adanya penilai profesional, bank dapat lebih percaya diri dalam menentukan jumlah pinjaman yang layak diberikan.
Menteri Ekraf menekankan bahwa para penilai KI telah mendapatkan pelatihan dari World Intellectual Property Organization (WIPO), organisasi di bawah PBB. Hal ini menunjukkan bahwa mereka adalah tenaga terdidik yang profesional.
Menurut Teuku Riefky, tantangan utama bagi pelaku ekonomi kreatif saat ini tidak hanya terletak pada kreativitas, tetapi juga akses permodalan dan perlindungan kekayaan intelektual. Oleh karena itu, dukungan seperti akses permodalan bagi 1000 UMKM ekonomi kreatif yang diberikan hari ini sangat penting. Selain itu, mendorong agar sertifikat HKI bisa dijadikan jaminan pendukung dalam program KUR juga bertujuan agar semakin banyak masyarakat mematenkan produk atau karya mereka.
Pemerintah memandang kekayaan intelektual sebagai bisnis besar yang akan didominasi oleh generasi Z dan milenial. Dengan target penyaluran KUR tahun ini sebesar Rp295 triliun, terdapat alokasi khusus Rp10 triliun untuk pembiayaan UMKM ekonomi kreatif berbasis HKI. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong bisnis IP dari lokal ke nasional dan nasional ke global.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.