Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung eksportir sawit hingga batu bara yang tidak menaruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menyampaikan pidato dalam seremonial penyerahan hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Rabu (13/5/2026) di Kejagung RI.
"Tiap hari, tiap minggu, tiap bulan, kelapa sawit kita diekspor. Hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Batu bara kita dijual, diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia," kata Prabowo.
Tak hanya sawit dan batu bara, Prabowo juga menjelaskan bahwa hasil kekayaan alam Indonesia lainnya seperti timah dan emas diekspor, namun hasilnya tidak pernah kembali ke dalam negeri.
Pemerintah pun menerapkan kebijakan yang mewajibkan penyimpanan DHE SDA di dalam negeri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Prabowo juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Selain itu, kebijakan tersebut merupakan langkah tegas atas tindakan kecurangan.
Baca Juga
- Prabowo Jengkel Izin Investasi RI Butuh 1-2 Tahun: Negara Lain Cuma 2 Minggu!
- Prabowo Dapat Laporan, Ada Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun
- Kamar Dagang China Surati Presiden Prabowo, Kadin RI Buka Suara
"Kita akan buktikan ke rakyat sampai tahun depan, saya kira dunia akan kaget bangkitnya bangsa Indonesia. Kita jangan euforia, kita tidak boleh sombong. Ilmu nenek moyang kita, kita semakin berisi, semakin menunduk. Jangan takut diancam, jangan takut dihina, jangan takut difitnah. Kita ditakuti karena kita menegakkan kebenaran dan keadilan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mulai memberlakukan aturan baru mengenai kewajiban retensi 100% DHE SDA mulai 1 Juni 2026.
Aturan tersebut awalnya ditargetkan berlaku awal tahun ini usai adanya arahan revisi oleh Presiden Prabowo. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun disebut telah menyelesaikan rancangan beleid ini.





