Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi membuka ruang untuk maskapai mengerek tarif tiket pesawat 50% dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok layanan, sejalan dengan lonjakan harga avtur.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Nomor AU.005/2/3/DRJU.DAU/2026 tertanggal 14 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa menyampaikan,berdasarkan perhitungan rata-rata harga avtur sesuai dengan yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per tanggal 1 Mei 2026 adalah sebesar Rp29.116 per liter.
“Maka badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan fuel surcharge untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” tulis dalam beleid tersebut, Kamis (14/5/2026).
Kebijakan tersebut pun berangkat dari Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri tersebut dikenakan oleh badan usaha angkutan udara kepada penumpang.
Baca Juga
- Kemenhub Rilis Aturan Baru Fuel Surcharge Imbas Harga Avtur Naik
- Kemenhub Bakal Evaluasi Penyesuaian Fuel Surcharge Imbas Lonjakan Harga Avtur
- Pengamat: Kenaikan Avtur Berisiko Dongkrak Harga Tiket Pesawat Kuartal II/2026
Besaran biaya tersebut pun wajib dicantumkan dalam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif jarak (basic fare).
Adapun, penyesuaian tersebut dilakukan secara progresif mengikuti harga rata-rata avtur dengan besaran fuel surcharge 10% hingga 100%.
Melihat harga tiket pesawat terkini, terpantau sudah terjadi kenaikan. Misalnya pemesanan tiket dari Lombok (LOP) ke Soekarno Hatta (CGK) untuk keberangkatan 19 Mei dibanderol mulai dari harga Rp1,5 jutaan.
Padahal sebelumnya untuk rute yang sama pada keberangkatan 7 Mei, harga jual mulai dari Rp1.401.560 per penumpang.




