Grid.ID - Kuasa hukum dan keluarga Nikita Mirzani resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Komisi Yudisial (KY) RI. Didampingi anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mereka menyampaikan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses peradilan Nikita.Dalam video yang diunggah Rieke Diah Pitaloka di Instagram, setidaknya ada empat poin utama yang menjadi dasar laporan tersebut, yaitu:1. Perubahan Putusan Dinilai JanggalPihak Nikita menyoroti adanya perubahan putusan yang cukup besar saat perkara berpindah dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi. Menurut mereka, perubahan itu terjadi tanpa adanya fakta baru yang signifikan di persidangan.Hal tersebut menimbulkan pertanyaan soal konsistensi pertimbangan hakim dalam menangani perkara.2. Putusan Kasasi Dinilai Terlalu CepatPoin yang paling disorot adalah putusan kasasi Mahkamah Agung yang disebut selesai dalam waktu sekitar 24 jam. Kuasa hukum Nikita menilai hal itu tidak wajar, mengingat tebalnya berkas perkara."Berkas perkaranya segini (tebal) pak. Sangat tidak logis diputus dalam waktu satu hari," ujar kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, dalam video tersebut.3. Salinan Putusan Belum DiterimaHingga laporan diajukan, pihak Nikita mengaku belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Kondisi ini dinilai menghambat kepastian hukum."Ada indikasi kejanggalan yang cukup serius. Keputusannya cepat tapi pemberitahuan resminya sampai sekarang belum ada," ujar Rieke.
4. Transparansi Perlu Dibuka ke PublikPihak keluarga juga meminta adanya keterbukaan hasil pengawasan agar publik tetap percaya pada sistem peradilan. Mereka berharap Komisi Yudisial bisa menyampaikan hasil temuannya secara terbuka.Kakak Nikita, Edwin Mirzani, berharap proses hukum ini benar-benar berjalan adil. Ia juga berharap mendapatkan penjelasan yang konkret."Harapan saya adalah keadilan itu bisa ditegakkan seadil-adilnya. Kalau memang salah jelaskan letak kesalahannya," tutur Edwin.Sementara itu, pihak Komisi Yudisial memastikan laporan tersebut akan diproses lebih lanjut. Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi, mengatakan pihaknya akan menganalisis dugaan pelanggaran yang disampaikan."Nanti akan kami analisis apakah memang dugaan pelanggaran kode etik yang telah disampaikan tadi terbukti menurut analisis tim kami," ujar Mulyadi.Adapun aduan Nikita Mirzani telah diterima Komisi Yudisial dan telah terdaftar dengan nomor 0528/V/2026/P. (*)
Artikel Asli




