Grid.ID - Kuasa hukum dan keluarga Nikita Mirzani, Usman Lawara dan Edwin Mirzani, membuat aduan ke Komisi Yudisial beberapa waktu lalu, dengan didampingi Rieke Diah Pitaloka selaku anggota DPR RI komisi XIII.Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan yang dinilai penuh kejanggalan. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah putusan kasasi Mahkamah Agung yang dianggap terlalu cepat."Akunya jadi bertanya-tanya, apakah kejanggalan itu hanya karena persoalan prosedural atau ada sesuatu udang di balik gorengan," ungkap Rieke di video yang diunggah di Instagramnya, dikutip pada Kamis (14/5/2026).
Diketahui, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula pada November 2024 saat produk skincare milik dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita pun ikut mengkritik produk tersebut.Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita, yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp 4 miliar.Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:• Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara• Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)• Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.• Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani sehingga hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)
Artikel Asli




