Putusan Kilat MA Dinilai Janggal, Nikita Mirzani Resmi Buat Aduan ke Komisi Yudisial

grid.id
7 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kuasa hukum dan keluarga Nikita Mirzani, Usman Lawara dan Edwin Mirzani, membuat aduan ke Komisi Yudisial beberapa waktu lalu, dengan didampingi Rieke Diah Pitaloka selaku anggota DPR RI komisi XIII.‎‎Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan yang dinilai penuh kejanggalan. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah putusan kasasi Mahkamah Agung yang dianggap terlalu cepat.‎‎"Akunya jadi bertanya-tanya, apakah kejanggalan itu hanya karena persoalan prosedural atau ada sesuatu udang di balik gorengan," ungkap Rieke di video yang diunggah di Instagramnya, dikutip pada Kamis (14/5/2026).

‎‎Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, juga mempertanyakan kecepatan putusan tersebut. Menurutnya, hal itu tidak sebanding dengan tebalnya berkas perkara yang harus diperiksa.‎‎"Berkas perkaranya segini (tebal) pak. Sangat tidak logis diputus dalam waktu satu hari," ujar Usman di hadapan pihak Komisi Yudisial.‎‎Selain soal putusan, pihak keluarga juga menyoroti belum diterimanya salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Rieke menilai hal itu menjadi tanda kurangnya transparansi dalam proses hukum.‎‎"Ada indikasi kejanggalan yang cukup serius. Keputusannya cepat tapi pemberitahuan resminya sampai sekarang belum ada," tambah Rieke.‎‎Kakak Nikita, Edwin Mirzani, berharap laporan ke Komisi Yudisial ini bisa membuka jalan menuju proses hukum yang lebih adil dan objektif.‎‎"Harapan saya adalah keadilan itu bisa ditegakkan seadil-adilnya. Kalau memang salah, jelaskan letak kesalahannya," tutur Edwin.‎‎Komisi Yudisial sendiri telah menerima laporan tersebut dengan nomor pengaduan 0528/V/2026/P. Rieke menegaskan, pendampingan yang ia lakukan merupakan bentuk dukungan agar mekanisme hukum berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

‎‎Diketahui, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula pada November 2024 saat produk skincare milik dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita pun ikut mengkritik produk tersebut.‎‎Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita, yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp 4 miliar.‎‎Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.‎‎Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:‎‎• Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara‎• Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)‎• Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.‎• Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani sehingga hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rebalancing MSCI, Emiten Bank Jumbo Bakal Ketiban Berkah Rotasi Dana Asing
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
35 Tahun Lamanya Trotoar Kota Bandung Dipenuhi Kios Liar, Dedi Mulyadi: Kita Tidak Bisa Terus Membiarkan Kekumuhan Ini
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Dihujat Kasus Lomba Cerdas Cermat, MC Shindy: Yang Paling Menyakitkan Justru Teman Seprofesi
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pemkot Bekasi Tanggung Pendidikan Anak Pedagang Tahu yang Tewas Ditabrak Mobil Berstiker SPPG
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Tuntaskan S3 dalam 5 Semester, Yusof Ferdinand Bertekad Bantu Orang Lain
• 4 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.