JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terjadinya kredit macet dari pihak swasta kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa dua saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada Rabu (13/5/2026).
“Kedua saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Baca juga: KPK Dalami Pemberian Uang dari Perusahaan Swasta ke Pihak PN Depok
Kedua saksi yang diperiksa adalah yaitu, Riki Sendjaja selaku Pemilik PT Apollo Aneka Persada, dan PT Transindo Jaya Perkasa; dan Petrus Halim selaku Pemilik PT Intan Baruprana Finance.
Budi mengatakan, KPK melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi secara beruntun pada pekan ini untuk mendalami
mekanisme pemberian kredit oleh LPEI yang diduga kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pihak debitur.
“Artinya ada penyelewengan dari kucuran kredit yang diberikan oleh LPEI sehingga dapat merugikan keuangan negara. Karena memang dalam perkara LPEI ini, ada sejumlah debitur yang kemudian tidak menggunakan anggaran yang dikucurkan dari LPEI ini sesuai dengan proposal awal,” ujarnya.
Baca juga: Penyidikan Kasus Bea Cukai, KPK Geledah Rumah Heri Black hingga Sita Kontainer
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada 11 debitur secara keseluruhan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 11,7 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).
KPK menyatakan bahwa penyelidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI telah dilakukan sejak Maret 2024.
"Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp 11,7 triliun," kata Budi.
Budi tidak mengungkapkan nama 11 debitur penerima fasilitas kredit dari LPEI tersebut.
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini.
Kelimanya adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; serta Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
Sedangkan debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan juga," ujarnya.
Baca juga: KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub di Kasus DJKA





