Harga Avtur Tinggi, Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Maksimal 100% dari TBA

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Perhubungan (Kemenub) mengubah kembali aturan fuel surcharge atau besaran biaya tambahan yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar avtur untuk penerbangan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Hal tersebut diungkapkan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA). Regulasi yang baru diterbitkan yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026. Peraturan yang berlaku sejak 13 Mei 2026 ini merupakan penyesuaian atas KM 83 Tahun 2026, menyusul evaluasi terhadap kenaikan harga avtur.

Pada aturan sebelumnya, kenaikan fuel surcharge ditetapkan sebesar 38 persen untuk pesawat jet dan propeller, dari sebelumnya 10 persen, untuk merespons kenaikan harga avtur di pasaran sebagai dampak perang AS-Israel dan Iran.

"Kami mengucapkan terima kasih terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, dalam keterangan resmi, Kamis (14/5).

Menurut Denon, aturan terbaru tersebut lebih fleksibel dan diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket.

“Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” lanjut Denon.

Berdasarkan beleid terbaru, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berdasarkan harga avtur yang dikeluarkan penyedia bahan bakar penerbangan dan batas waktu berlakunya akan ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Udara.

Fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas (TBA) kelas ekonomi berdasarkan jenis layanan maskapai dan berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar.

Fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya.

Dalam beleid yang diterima kumparan, harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per tanggal 1 Mei 2026 adalah sebesar Rp 29.116 per liter.

Maka, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (surcharge) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Sementara itu, jika harga avtur bisa menembus kisaran Rp 45.350 sampai Rp 49.350 per liter, maka biaya tambahan yang bisa dikenakan mencapai 100 persen dari tarif batas atas.

Berikut rincian harga avtur dan besaran fuel surcharge yang diperbolehkan:

Rp 10.850-14.200: 10 persen

Rp 14.200-18.100: 20 persen

Rp 18.100-21.950: 30 persen

Rp 21.950-25.900: 40 persen

Rp 25.900-29.750: 50 persen

Rp 29.750-33.650: 60 persen

Rp 33.650-37.550: 70 persen

Rp 37.550-41.450: 80 persen

Rp 41.450-45.350: 90 persen

Rp 45.350-49.350: 100 persen


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPR Tenor 40 Tahun Bukan Lagi Wacana, Menteri PKP Maruarar Sirait: Pada Waktunya Kita Umumkan
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Salat dan Buka Puasa DKI Jakarta 14 Mei 2026
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bea Cukai Soetta Diduga Intimidasi Ibu Bawa Mainanan Kartu Pokémon hingga Menangis
• 8 jam lalueranasional.com
thumb
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Digerebek, Muncikari hingga LC Ditangkap
• 9 menit lalukompas.com
thumb
Keamanan Kunjungan Trump ke Tiongkok Ditingkatkan, Pengamat: Melibatkan Berbagai Pertimbangan Keamanan
• 8 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.