JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Lelang Kementerian Keuangan, Joko Prihanto (JKP) untuk kapasitasnya sebagai Komisaris PT Karabha Digdaya (KRB).
Pemeriksaan komisaris anak usaha Kemenkeu itu dilakukan dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Depok terkait eksekusi sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Demikian Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagaimana dikutip dari Antaranews, Kamis (14/5/2026).
“Saksi JKP didalami pengetahuannya sebagai komisaris atas pengeluaran-pengeluaran PT KRB, khususnya untuk pemberian kepada pihak di PN Depok,” kata Budi.
Baca Juga: Prabowo sebut Bulan Depan Negara Terima Rp49 Triliun: Kurang Lebih Rp39 T dari Para Koruptor
KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Komisaris Utama Karabha Digdaya sekaligus mantan Kepala Biro Advokasi Kemenkeu Aloysius Yanis Dhaniarto (YNS), serta seorang aparatur sipil negara berinisial ZUJ yang diduga berprofesi sebagai seorang hakim di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Saksi YNS dan ZUJ tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan dan pertimbangkan untuk penjadwalan ulangnya," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat pada 5 Februari 2026.
Pihak KPK menjelaskan OTT itu terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Kemudian pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kpk periksa pejabat kemenkeu
- direktur lelang kemenkeu
- joko prihanto
- kasus suap hakim





