Bisnis.com, MAKKAH — Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI Jeddah mengungkap sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026 akibat dugaan berbagai pelanggaran hukum, mulai dari promosi haji ilegal, penjualan dam, hingga pelanggaran privasi dengan merekam perempuan warga Saudi.
Kasus tersebut menjadi sorotan di tengah semakin ketatnya pengawasan pemerintah Arab Saudi terhadap aktivitas jemaah dan warga asing selama operasional ibadah haji berlangsung. Konsul Jenderal KJRI Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, mengatakan seluruh WNI yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan aparat keamanan Arab Saudi.
"Dari semua kasus ini, kami semua dari pihak KJRI, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi yaitu saat ini ada 15 orang yang diperiksa di mana namanya di Khororoh dan ada 4 di Al-Mansyur," ujarnya saat wawancara dengan tim Media Center Haji (MCH) 2026 di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).
Menurut Yusron, dari total 19 WNI yang diamankan, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Salah satunya merupakan WNI yang sempat diamankan akibat merekam seorang perempuan warga Saudi tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi, Madinah.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melaksanakan ibadah haji, melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya sampai dengan nanti KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” katanya.
Baca Juga
- Kisah Jemaah Haji Aceh: Mencari Rumah Baru di Depan Ka'bah, Gantikan yang Tersapu Air Bah
- Cara Kirim Oleh-Oleh Haji dari Makkah ke Indonesia Pakai Pos, Simak Tarif dan Aturannya
Yusron menjelaskan, proses hukum terhadap kasus pelanggaran privasi tersebut masih dapat berkembang tergantung ada atau tidaknya tuntutan dari pihak korban.
Apabila korban tidak melanjutkan tuntutan, WNI tersebut dimungkinkan dapat kembali ke Indonesia bersama kepulangan jemaah haji lainnya. Namun apabila korban mengajukan tuntutan khusus, proses hukum dapat terus berjalan sesuai sistem hukum Arab Saudi.
“Kalau memang tidak ada, artinya yang bersangkutan nanti saat waktu kepulangan bisa kembali. Kalau tidak ya berarti akan ada tuntutan lain dan kita belum tahu sampai saat ini tuntutannya,” ujarnya.
Menurut Yusron, sistem hukum Arab Saudi mengenal dua jenis pidana, yakni pidana umum dan pidana khusus yang bergantung pada laporan serta tuntutan korban.
Kasus tersebut menambah daftar perhatian pemerintah Indonesia terhadap pentingnya edukasi hukum dan budaya bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Arab Saudi, terutama terkait penghormatan terhadap privasi warga setempat.
Selain pelanggaran privasi, KJRI Jeddah juga menangani empat kasus dugaan penjualan dam ilegal yang melibatkan WNI. Satu orang di antaranya telah memperoleh pembebasan bersyarat karena aparat belum menemukan bukti yang cukup.
“Kita masih menunggu hasilnya karena bukti-bukti yang tidak cukup,” kata Yusron.
Pemerintah Arab Saudi diketahui memperketat pengawasan terhadap praktik penjualan dam ilegal selama musim haji untuk mencegah penipuan terhadap jemaah.
Yusron menjelaskan, dalam sistem hukum Arab Saudi, aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti sejak penangkapan dilakukan. Jika bukti dianggap belum lengkap, masa pemeriksaan dapat diperpanjang hingga 20 hari.
“Jadi prosesnya masih terus berlangsung dan KJRI sudah mendatangi kantor polisi dan berbicara langsung dengan para tertuduh, belum tersangka ya masih tertuduh,” ujarnya.
KJRI Jeddah memastikan terus memberikan pendampingan hukum dan perlindungan kekonsuleran terhadap seluruh WNI yang menjalani proses pemeriksaan di Arab Saudi.
Pemerintah juga kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama berada di Tanah Suci, termasuk larangan promosi haji ilegal, transaksi dam di luar ketentuan resmi, hingga penggunaan kamera yang dapat melanggar privasi orang lain.





