Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Persoalkan Status KLB

republika.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun resmi mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (13/5/2026). Kuasa hukum Dharma, Ishemat Soeria Alam menyebut uji materi diajukan karena pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU Kesehatan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya terkait penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), penanggulangan wabah, hingga ancaman pidana bagi masyarakat.

“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Ishemat dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga
  • Ahli Kesehatan Tekankan Pengendalian Rodensia demi Tangkis Hantavirus
  • RSUD Barabai Perkuat Layanan Kanker dan Kesehatan Ibu-Anak
  • Deteksi Dini Penyakit Kronis Masih Rendah, Ribuan Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Dalam permohonan tersebut, tim hukum menggugat lima pasal yang dianggap multitafsir dan membuka ruang kewenangan terlalu luas bagi pemerintah. Kelima pasal yang diajukan untuk diuji, yakni Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.

Ishemat berpendapat Pasal 353 ayat (2) huruf g memberi kewenangan terlalu besar kepada menteri kesehatan dalam menetapkan status KLB melalui frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri”.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Sementara, Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan yang jelas mengenai perlindungan hak individu. Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 dipersoalkan karena mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana denda hingga Rp500 juta.

Dia menilai berbagai frasa dalam pasal tersebut kabur, multitafsir dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum. Kendati demikian, ia belum dapat membuka seluruh materi permohonan karena ingin menghormati proses hukum di MK.

Tim hukum juga meminta media dan masyarakat ikut mengawal jalannya persidangan.

“Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara,” katanya.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menag Berpendapat Kekerasan di Pesantren Berakar dari Relasi Kuasa: Harus Diperkecil
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Clara Shinta Disorot Usai Diduga Lepas Hijab dan Datangi Kelab Malam, Ramai Dikaitkan dengan Konflik Rumah Tangga
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Kapolda Metro Irjen Asep Naik Pangkat Jadi Komjen
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terbongkar Merkuri Ilegal di Jakut Bikin Rugi Negara Puluhan Miliar
• 21 jam laludetik.com
thumb
Urai Kepadatan, Contraflow Diberlakukan di KM 55-65 Tol Jakarta-Cikampek
• 12 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.