Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mengucurkan fasilitas pinjaman jangka panjang kepada PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) untuk refinancing senior notes dan kebutuhan korporasi emiten kawasan industri tersebut.
Penandatanganan fasilitas pembiayaan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) dengan tenor pinjaman selama 15 tahun dalam mata uang rupiah dan bunga mengambang sebesar 7% per tahun.
Dana hasil fasilitas tersebut akan digunakan terutama untuk refinancing senior notes perseroan senilai US$185,856 juta yang akan jatuh tempo pada Desember 2027. Selain itu, terdapat tambahan fasilitas term loan sebesar Rp70 miliar untuk mendukung kebutuhan umum korporasi.
Wakil Direktur Utama Jababeka Budianto Liman mengatakan transaksi tersebut menjadi bagian dari strategi pengelolaan kewajiban atau liability management perseroan secara proaktif.
“Transaksi ini secara signifikan memperpanjang profil jatuh tempo utang perseroan, memperkuat posisi likuiditas, serta semakin meningkatkan fleksibilitas keuangan Perseroan,” ujar Budianto dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Menurut dia, fasilitas pembiayaan dari Bank Mandiri juga menjadi solusi pendanaan yang prudent di tengah meningkatnya volatilitas pasar utang internasional.
Baca Juga
- Jababeka (KIJA) Raup Marketing Sales Rp540 Miliar per Kuartal I/2026, Genjot Segmen Logistik
- Sambut Investor China, Jababeka (KIJA) Siapkan Innovation Center & Digital Park 500 Ha
- Jababeka (KIJA) Catat Peningkatan Permintaan Lahan, Didorong Sektor Pergudangan
“Dukungan kuat dari sektor perbankan domestik juga mencerminkan kepercayaan yang berkelanjutan terhadap strategi, kinerja operasional, dan fundamental jangka panjang Perseroan,” katanya.
Jababeka menjelaskan penggunaan pinjaman dalam mata uang rupiah dilakukan untuk menyelaraskan struktur pembiayaan dengan mata uang pelaporan perseroan sehingga dapat mengurangi volatilitas laba akibat fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat.
Sehubungan dengan fasilitas pembiayaan tersebut, perseroan memberikan jaminan berupa sejumlah aset milik perusahaan dan entitas anak dengan nilai jaminan yang memenuhi rasio coverage sebesar 120% dari nilai pinjaman.
Perseroan menyebut pemberian jaminan tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.17/POJK.04/2020 sehingga tidak memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham.
Jababeka menilai transaksi ini memberikan sejumlah manfaat utama, antara lain memperpanjang profil rata-rata jatuh tempo utang melalui tenor baru selama 15 tahun, melakukan refinancing senior notes jauh sebelum jatuh tempo, memperkuat likuiditas, serta mengurangi risiko refinancing di tengah volatilitas pasar.
Ke depan, perseroan menyatakan tetap fokus menjaga struktur permodalan yang prudent, mempertahankan likuiditas yang kuat, dan mengoptimalkan profil pendanaan jangka panjang.





