-
-
-
-
-
Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, belum lama ini diketahui telah memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status Ibu Kota Negara. Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu, memang sempat beredar kabar yang menyebut bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi ibu kota masa depan Indonesia
Dalam keterangan tertulis, Romy menegaskan bahwa secara hukum, Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota negara hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diterbitkan. Dia juga menilai putusan MK ini merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dalam proses transisi pemerintahan.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara" ujar Romy Soekarno dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Meski begitu, putusan itu tidak boleh disalahartikan sebagai penghentian proyek IKN. Justru hal ini memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menyusun langkah yang lebih matang dan terukur dalam mempersiapkan infrastruktur serta kesiapan fiskal dan sosial-ekonomi jika nantinya akan memindahkan ibukota.
"Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional," tegasnya.
Sebagai mitra kerja Otorita IKN, Romy mengusulkan agar konsep pembangunan IKN ke depan lebih difokuskan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital.
Sebagai informasi, IKN yang berlokasi di Kalimantan Timur memang sengaja dibangun untuk menjadi ibu kota Indonesia yang baru. Pemindahan ibu kota di Jakarta ke IKN bertujuan utama untuk pemerataan ekonomi, mengurangi beban Jakarta dan Pulau Jawa, serta menciptakan pusat pertumbuhan baru. Selain itu, Kalimantan dipilih karena posisinya strategis, minim risiko bencana, dan mendukung visi Indonesia Sentris. (ND)





