JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta pemerintah menjadikan judi online (judol) sebagai musuh bersama menyusul laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mencatat sekitar 200.000 anak Indonesia terpapar judi online.
Ia mengungkapkan, kenyataan itu terbukti telah membahayakan generasi calon pemimpin bangsa ke depan.
"Itu sangat membahayakan generasi ke depan. Nah, pemerintah menurut hemat saya harus serius menjadikan ini musuh. Komdigi harus berani untuk kemudian memutus atau menghentikan.," kata Rudianto Lallo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2026).
Baca juga: 200.000 Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Menkomdigi: Ini Kehancuran Masa Depan Anak
Ia menekankan, masifnya penetrasi judi online di lingkungan masyarakat seharusnya tidak boleh membuat pemerintah berdiam diri.
Pemerintah harus segera mencegah dan menindak agar Indonesia tidak dijadikan markas judi online.
Penggerebekan di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pekan lalu, menjadi alarm keras dan pertanda bahaya bahwa kejahatan transnasional itu mulai menjadi negara lain yang lebih aman untuk mengoperasikan bisnisnya.
"Kita mendorong pihak kepolisian mengambil langkah tegas dalam menindak para pelaku-pelaku kejahatan siber, judi online ini. Jangan kemudian kita negara kita Indonesia ini dijadikan rumah bagi para pelaku kejahatan siber atau judi online ini," beber dia.
Baca juga: Menkomdigi Ungkap Hampir 200.000 Anak Indonesia Terpapar Judi Online
Penindakan lanjut Rudianto, tidak hanya berhenti pada penegakan hukum.
Kementerian Komunikasi dan Digital harus memblokir server utama judi online yang beredar di Indonesia, bukan hanya iklan-iklan yang tersebar di situs-situs ilegal.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan bahwa judi online adalah musuh negara.
Dengan begitu, Komdigi sebagai pembantu Presiden harus mampu menerjemahkan pernyataan tersebut dengan memblokir situs-situs dan melarang aktivitas ilegal tersebut.
"Artinya situs-situs atau aplikasi atau apapun jenisnya yang ditengarai diduga adalah bagian dari sindikat judol ini. Jangan malah ada kesan ada pembiaran yang akhirnya banyak situs-situs yang bebas atau tidak ditindaki," kata Rudianto.
Baca juga: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Bandar Judi!
Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring atau judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun menjadikan alarm serius bagi masa depan generasi muda.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5/2026).
Untuk itu, lanjut Meutya, semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal tersebut.
Baca juga: Menteri Komdigi Meutya Hafid Ungkap 80 Ribu Anak di Bawah Usia 10 Tahun Jadi Korban Judi Online
Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga perlu memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat.
Ia menyampaikan keprihatinan terhadap dampak judi online terhadap perempuan dan anak.
Banyak keluarga disebut kehilangan kestabilan ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat judi daring.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” kata Meutya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




