Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyepakati pemberian fasilitas Bebas Visa Kunjungan atau BVK bagi Kazakhstan dan Makau dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.
Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam merumuskan kebijakan keimigrasian yang mendukung sektor pariwisata nasional sekaligus menjaga keamanan dan pengawasan keimigrasian.
Plt. Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas Herdaus mengatakan kebijakan BVK tetap harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan asas resiprokal.
"Pembahasan kebijakan BVK harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis nasional," ungkap Herdaus.
Ia menyebut masih terdapat sejumlah negara yang belum memberikan fasilitas serupa kepada warga negara Indonesia sehingga pemerintah belum menetapkan Jepang, Korea Selatan, India, Australia, dan Selandia Baru sebagai subjek fasilitas BVK.
Pertimbangkan Pariwisata dan Keamanan NegaraHerdaus menegaskan pembahasan fasilitas BVK tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah wisatawan asing, tetapi juga mempertimbangkan keamanan negara dan pengawasan keimigrasian.
Menurut dia, aspek yang dipertimbangkan meliputi keseimbangan antara kemudahan pelayanan, peningkatan sektor pariwisata, dan keamanan negara.
"Koordinasi lintas kementerian dan lembaga penting agar kebijakan tetap sejalan dengan kepentingan nasional," ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan dari Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, serta Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pembahasan rapat difokuskan pada usulan penambahan fasilitas BVK bagi Makau, Kazakhstan, Australia, India, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru.
Forum juga membahas usulan pemberian Visa on Arrival atau VoA bagi pemegang izin tinggal permanen Australia.
Pemerintah Targetkan Kunjungan Wisatawan Kembali 16 JutaKementerian Pariwisata menyampaikan kebijakan BVK menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.
Pemerintah menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara kembali mencapai 16 juta kunjungan seperti sebelum pandemi COVID-19.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas menegaskan pentingnya penerapan kebijakan selektif terhadap warga negara asing guna mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas BVK.
Forum rapat menilai peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara tidak hanya dipengaruhi kebijakan BVK, tetapi juga didukung kebijakan VoA dan e-VoA yang memberi kontribusi besar terhadap mobilitas wisatawan asing ke Indonesia.
Karena itu, setiap usulan kebijakan dinilai perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi, aspek pengawasan keimigrasian, dan dampaknya terhadap hubungan bilateral antarnegara.
Kemenko Kumham Imipas menyatakan terus mendorong kebijakan keimigrasian yang adaptif, selektif, dan mendukung kepentingan nasional.




