Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap adanya tren baru di mana sebagian orang terlibat dalam peredaran narkoba tidak hanya karena faktor ekonomi, tetapi juga dorongan untuk bisa mengonsumsi sabu secara gratis.
Hal ini disampaikan Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, saat ekspos pengungkapan kasus narkoba periode Maret hingga 14 Mei 2026 di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Kamis (5/14/2026).
Advertisement
"Motif para tersangka melakukan tindak pidana ini karena faktor ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu gratis," kata Fiki.
Ia menjelaskan, selama periode tersebut pihaknya mengungkap 31 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu. Para pelaku disebut bersedia menjadi kurir karena dorongan untuk bisa mengonsumsi barang haram tersebut secara gratis.
Fiki menyebutkan, total narkotika yang disita sebagai barang bukti selama periode Maret hingga 14 Mei 2027 terdiri atas sabu seberat 1.440,63 gram (1,4 kilogram), sintetis 175,33 gram, dan ekstasi 3 butir.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari 31 kasus narkoba dengan 41 tersangka yang diamankan.
"Untuk psikotropika, kami mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti 320 butir. Kemudian obat keras tertentu (OKT) ada enam kasus dengan delapan tersangka, barang bukti yang diamankan sebanyak 9.472 butir dari berbagai jenis," katanya.
Dalam pengungkapan kasus itu, kapolres menyoroti satu kasus sabu dengan berat di atas satu kilogram yang berhasil diungkap timnya pada Kamis ini.
"Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial SD," kata dia.
Dari tangan SD, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan kemasan plastik biru seberat 1.007,40 gram (1 kg lebih), dua buah timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel milik tersangka.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F04%2F28%2Fed3eded284dbadbd048cd492f9a9ce96-20260428AGS_29.jpg)