JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan pemerintah tidak boleh diam atas laporan 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online (judol). Ia meniai pemerintah perlu merumuskan pencegahan dan penindakan atas merebaknya judol.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan pemerintah harus memberantas situsweb, aplikasi, atau apa pun yang menjadi bagian sindikat judol. Menurutnya, jangan sampai ada anggapan terjadi pembiaran dalam penanganan judol.
"200 ribu remaja kita terpapar judol. Saya kira pemerintah tidak boleh berdiam, tapi justru harus melakukan langkah untuk pencegahan dan penindakan tentunya," kata Rudianto di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: PPATK Ungkap QRIS Paling Banyak Digunakan untuk Transaksi Judol
Lebih lanjut, Rudianto mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku judol di Indonesia. Penindakan seperti yang dilakukan Polri terhadap 320 WNA sindikat judol beberapa waktu lalu disebutnya perlu dilanjutkan.
Rudianto juga meminta edukasi maksimal untuk anak-anak dan remaja tentang bahaya judol. Sebab, perilaku judol dinilai mendekatkan individu kepada potensi pelanggaran pidana lainnya.
"Dan itu kalau dampaknya dirasakan oleh remaja kita, maka tidak menutup kemungkinan mentalnya rusak, begitu mentalnya rusak, segala cara akan dilakukan," kata Rudianto dikutip Antara.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judol, termasuk 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
Hal tersebut disampaikan Meutya Hafid di acara "IndonesiaGOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol" di Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/5/2026).
Meutya menekankan agar keluarga, tokoh masyarakat, dan komunitas harus menjadi benteng utama mencegah penyebaran judol di lingkungan sekitar.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- 200 ribu anak terpapar judi online
- judol
- judi online
- anak terpapar judi online
- sindikat judi online





