REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH — Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memberi sanksi tegas terhadap 14 warga negara Saudi dan lima ekspatriat karena melanggar hukum dan peraturan haji. Mereka ditangkap di gerbang masuk Makkah saat mencoba mengangkut 29 individu yang tidak memiliki izin resmi untuk menunaikan ibadah haji.
Kementerian telah mengeluarkan keputusan administratif terhadap para pelanggar melalui komite administratif musiman. Langkah-langkah hukuman tersebut mencakup denda hingga SR100.000 (sekitar Rp425 juta) bagi pengangkut dan siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Selain denda, mereka juga terancam hukuman penjara serta publikasi nama-nama pelanggar di media lokal dengan biaya pribadi mereka sendiri, lapor Saudi Gazette.
Baca Juga
Pengulangan Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Kalbar Ditolak Federasi Serikat Guru, Ini Alasannya
Kemenhaj: Kesiapan Pelayanan Puncak Haji di Armuzna Lampaui 90 Persen
Teknologi Antariksa Iran tak Mati di Tengah Perang, Pembangunan Satelit Baru Disiapkan
Sanksi tersebut juga mencakup denda hingga SR20.000 bagi individu yang diangkut karena mencoba melaksanakan haji tanpa izin. Bagi warga pendatang atau ekspatriat yang melanggar, mereka akan menghadapi hukuman deportasi dan larangan masuk ke wilayah Kerajaan selama 10 tahun setelah masa hukuman berakhir.
Selain itu, otoritas berwenang juga melakukan tindakan hukum untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam mengangkut para pelanggar. Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh warga negara dan penduduk untuk senantiasa mematuhi hukum dan peraturan haji demi kelancaran dan ketertiban ibadah di Tanah Suci.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Dua calon jamaah haji ilegal yang ditangkap Arab Saudi. - (Saudi gazette)