Polisi Saudi Tangkap 19 WNI Terkait Kasus Haji Ilegal hingga Rekam Wanita Tanpa Izin

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita
Polisi Saudi Tangkap 19 WNI Terkait Kasus Haji Ilegal hingga Rekam Wanita Tanpa IzinNasional | okezone | Jum'at, 15 Mei 2026 - 08:09

JAKARTA – Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Belasan WNI tersebut ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Dari total 19 WNI yang diperiksa, kata Yusron, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.

Baca Juga:DPRD Jatim Akan Panggil Marinir terkait Dugaan Peluru Nyasar Lukai 2 Siswa SMP di Gresik

Sementara khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan, para WNI masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron.

 

Yusron menjelaskan, nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban," tegasnya.

Sedangkan terkait empat kasus penjualan dam, ia berkata, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

 

Kendati demikian, Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

Baca Juga:Lewat Video, Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Titiek Soeharto

"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya," tutup Yusron.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Miris, Ratusan Ribu Anak di Indonesia Terjerat Judi Online
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Maen Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Dapat Sanksi Teguran Keras dari Gerindra
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Long Weekend, Lalu Lintas Arah Puncak Bogor Padat Pagi Ini
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Mahasiswa Pendaki Puncak Argopiloso Jatuh ke Jurang, Begini Kondisinya
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Respons Bea Cukai soal Penumpang Wanita Menangis Diperiksa karena Kartu Pokemon
• 2 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.