Hukum Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Buya Yahya Beri Penjelasan Lengkap

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim mulai mempersiapkan ibadah kurban. Di tengah momen tersebut, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas, yakni apakah seseorang boleh berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia.

Pertanyaan itu dijawab oleh pendakwah Buya Yahya dalam sebuah kajian yang membahas hukum kurban bagi keluarga yang telah wafat. Penjelasan tersebut menjadi perhatian karena masih banyak masyarakat yang bingung membedakan antara kurban, sedekah untuk orang meninggal, dan amal jariah.

Baca Juga :
Gandeng BAZNAS, Bank Aladin Sediakan Layanan Kurban Digital
10 Awal Dzulhijjah Jadi Waktu Istimewa, Ini Amalan yang Dianjurkan Menurut Buya Yahya

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa ibadah kurban pada dasarnya merupakan sunnah yang dianjurkan dilakukan setiap tahun bagi umat Muslim yang mampu. Menurutnya, kurban bukan ibadah yang hanya dilakukan sekali seumur hidup.

“Kurban itu adalah satu dianjurkan, disunnahkan setiap tahun, bukan seumur hidup sekali,” jelas Buya Yahya yang dikutip dari YouTube Al Bahjah TV pada Jumat, 15 Mei 2026. 

Ia mencontohkan bahwa semangat untuk berkurban setiap tahun sama seperti seseorang yang ingin rutin melaksanakan salat dhuha. Meski suatu saat terlewat karena kondisi tertentu, niat untuk terus menjalankannya tetap menjadi hal baik.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa kurban sejatinya lebih utama dilakukan atas nama diri sendiri. Sebab, sunnah kurban memang dibebankan kepada orang yang masih hidup dan mampu menjalankannya.

“Kurban pada dasarnya adalah korbanku untukku yang hidup,” ujarnya.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa sebagian ulama membolehkan seseorang berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal, baik ada wasiat maupun tidak. Hal tersebut tetap dianggap boleh selama diniatkan sebagai bentuk bakti dan doa kepada orang tua.

“Boleh kita berkurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia,” terang Buya Yahya.

Namun, ia menekankan bahwa yang lebih utama tetap mendahulukan kurban untuk diri sendiri terlebih dahulu. Jika memiliki kemampuan lebih, barulah seseorang bisa menambahkan kurban untuk ayah, ibu, atau keluarga yang telah wafat.

“Mana yang lebih utama? Tentunya Anda berkorban untuk diri Anda sendiri yang disunnahkan atas Anda setiap tahun,” katanya.

Baca Juga :
Pemprov Jakarta Imbau Warga Tak Pakai Plastik Buat Bungkus Daging Kurban
Umat Muslim Wajib Tahu, Ini Kriteria Hewan Kurban yang Dianjurkan Islam
Syukuran Sebelum dan Sesudah Haji, Gimana Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inggris Tolak Visa Seniman Palestina, Konser Amal Gaza Resmi Ditunda
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Marc Klok Beberkan Alasan Beri Bonus untuk Adam Alis: Ucapan Terima Kasih Raih 3 Poin Lawan Persija
• 23 jam lalubola.com
thumb
20 Saham Pemberat IHSG Sepanjang April 2026, Ini Deretan Emiten dan Bobotnya
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Gus Miftah, Gus Yusuf, dan KH Imam Jazuli Curi Perhatian Nahdliyin di PKMNU
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Perjanjian Air Indus: Ketika Iktikad Baik India Berubah Menjadi Konsesi Sepihak (1)
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.