Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menyoroti dugaan adanya shadow organization atau organisasi bayangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai terdakwa.
JPU Roy Riady menilai keberadaan organisasi bayangan tersebut berbahaya karena membuat proses pengambilan kebijakan strategis di kementerian berjalan di luar sistem birokrasi resmi.
Advertisement
“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” kata Roy usai persidangan, Kamis 14 Mei 2026.
Menurut Roy, dugaan adanya shadow organization itu terlihat dari fakta persidangan dan bukti elektronik yang menunjukkan pengambilan keputusan penting terkait pengadaan Chromebook dilakukan bukan melalui mekanisme birokrasi normal di kementerian.
Ia mencontohkan percakapan elektronik tertanggal 6 Mei yang memuat perintah “Go ahead with Chromebook”. Menurut jaksa, percakapan itu diperkuat oleh dua keterangan saksi serta bukti dokumen yang diajukan dalam persidangan.
"Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’. Apa buktinya? Dua keterangan saksi. Apa lagi? Bukti dokumen,” ujar Roy.
Roy mengatakan pihak penasihat hukum memang menilai dokumen tersebut bukan keputusan final. Namun, jaksa menilai terdapat bukti lain yang memperlihatkan arah kebijakan sudah ditentukan.
“Kalau penasihat hukum menganalisis dokumen itu mengatakan ini bukan keputusan final, itu versi penasihat hukum,” katanya.
Ia kemudian menyinggung percakapan lain pada 27 Mei yang disebut memperkuat dugaan bahwa seluruh proses pengadaan berjalan berdasarkan arahan langsung menteri.
“Tetapi bukti dokumen yang kita dapatkan percakapan 27 Mei itu dikatakan oleh Hamid selaku Plt Dirjen mengatakan ‘Berdasarkan arahan Mas Menteri’. Artinya semua rapat setelah itu menindaklanjuti semua arahan menteri,” ucap Roy.




