JAKARTA — Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menyebut, hingga saat ini Indonesia memiliki 18 provinsi serta 74 kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan negara lain. Oleh karena itu, perlu pengelolaan kawasan perbatasan yang memiliki landasan normatif yang kuat.
“Kami memandang perlu persamaan persepsi berbagai permasalahan dan hambatan dalam menjalankan amanat UU No 43 Tahun 2008, khususnya terkait pembentukan dan penguatan kelembagaan BPPD di daerah,” ujar Kelompok Ahli BNPP RI, Hamidin dalam forum koordinasi permasalahan hukum di kawasan perbatasan, Jumat (15/5/2026).
Hamidin juga mengungkapkan sejumlah isu aktual di kawasan perbatasan. Seperti di Papua terkait persoalan banyaknya warga negara Indonesia yang belum memiliki kartu akses lintas batas Papua–Papua Nugini.
BNPP kata dia menegaskan untuk mengasistensi pemerintah daerah, khususnya Provinsi Maluku, guna mendorong sinkronisasi antara Rencana Induk BNPP dengan dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD serta visi dan misi kepala daerah.
‘’BNPP RI juga mendorong penguatan koordinasi perangkat daerah teknis agar setiap intervensi program di lokasi prioritas perbatasan dilaporkan dan disinergikan melalui BPPD,’’tandasnya.
Asisten Deputi Pertahanan dan Keamanan pada Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Sekretariat Kabinet, menekankan bahwa isu pertahanan dan keamanan di kawasan perbatasan merupakan bagian dari Asta Cita yang tertuang dalam RPJMN.
‘’Khususnya Prioritas Nasional ke-2 Penguatan Pertahanan dan Keamanan serta Prioritas Nasional ke-6 Pembangunan dari Desa,’’ujarnya.
Edwin memaparkan sejumlah permasalahan hukum strategis, di antaranya penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) batas wilayah darat RI yang hingga kini masih menyisakan grey area.




