Yusron B. Ambary Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah menyatakan bahwa 19 Warga Negara Indonesia (WNI) kini tengah diamakan oleh aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan sejumlah pelanggaran hukum selama musim haji 2026.
Menurut keterangan dari Kementerian Haji dan Umrah, pelanggaran tersebut meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.
“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).
Namun, dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang telah dinyatakan bebas bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.
Untuk jemaah atas kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” katanya.
Adapun nasib selanjutnya dari WNI tersebut, tergantung dari ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Sementara dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus. Pidana khusus ini disebut sangat bergantung pada tuntutan dari pihak korban
“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.
Sedangkan mengenai empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.
Dari kejadian ini, Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, status 19 WNI tersebut masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.
“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya.(mar/iss)




