JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, mendesak adanya langkah pencegahan judi online (judol) untuk anak-anak yang dilakukan secara besar-besaran.
“Pencegahan paparan judol terhadap anak dan remaja harus segera dilakukan secara bersama dan masif demi melindungi generasi penerus bangsa,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, dilansir ANTARA, Jumat (15/5/2026).
Baca juga: 200.000 Anak Terpapar Judol, Sosiolog: Pasti Pengaruh Keluarga dan Teman
Temuan pemerintah bahwa hampir 200.000 anak Indonesia terpapar judol, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun, dinilainya sebagai tanda adanya ancaman serius dari judol.
“Ini bukan sekadar ancaman finansial, tetapi juga krisis pembentukan karakter generasi penerus bangsa,” katanya menegaskan.
Sebagai langkah strategis yang harus segera direalisasikan bersama, Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI itu mendorong penguatan literasi digital secara masif dan konsisten bagi anak dan orang tua.
Baca juga: 200.000 Anak Terpapar Judol, Anggota DPR Sentil Komidigi: Jangan Asyik Rilis Data Saja
Dia juga mendorong perlindungan menyeluruh di ruang digital dan penegakan hukum yang tegas terhadap sindikat judol.
Target-target terukur dari kebijakan perlindungan yang diampu oleh berbagai institusi diminta untuk segera disampaikan ke publik demi efektivitas langkah pencegahan yang telah direncanakan.
“Sejumlah mekanisme pelaporan dan pemulihan korban judol anak, termasuk layanan konseling dan rehabilitasi psikososial, harus segera direalisasikan,” imbuh legislator bidang pendidikan dan kepemudaan itu.
Menurut dia, perlindungan menyeluruh terhadap anak di ruang digital harus diwujudkan dengan membangun kolaborasi yang kuat antara keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah.
Ia pun mengingatkan bahwa di era digital, keamanan setiap warga negara, termasuk anak, harus menjadi prioritas agar terlahir generasi penerus bangsa yang sehat, berkarakter kuat dan berdaya saing di masa depan.
Temuan Komdigi: 200.000 anak terpapar judolSebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200.000 anak di Indonesia terpapar judol, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Data itu menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Anggota DPR: Kok Anak-anak Bisa Mudah Akses Situs Judol?
Untuk itu, Meutya menegaskan, semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak dari maraknya praktik ilegal tersebut.
Menurut dia, pemberantasan judol tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga perlu memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan 'takedown'. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



