1 Orang Pelaku Penganiayaan Diamankan Polres Jeneponto, Keluarga Korban, Hukum Harus Tegas, Jangan Ada Keringanan

terkini.id
14 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Jeneponto – Kabar baik akhirnya datang juga bagi keluarga Baha, korban penganiayaan sadis di wilayah Bungung Lompoa, Kelurahan Bonto Tangnga, Kecamatan Tamalatea. Setelah sempat memicu kontroversi dan kecurigaan publik karena tak kunjung diamankan, terduga pelaku utama bernama Ardi akhirnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto. Penangkapan ini menjadi titik terang bagi penegakan hukum yang sempat diragukan prosesnya.

Peristiwa penganiayaan yang mengguncang warga terjadi pada Selasa malam, 12 Mei 2026. Saat itu Baha sedang buang air kecil di kebun pinggir jalan sepi, tiba-tiba diserang dengan senjata tajam. Ia mengalami luka tusuk, bacokan di lengan hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena lukanya dikhawatirkan merusak organ dalam.

Sejak kejadian, kasus ini menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga korban lantaran hingga Rabu, 13 Mei 2026 tak mendengar kabar bahwa pelaku sudah di tangkap dan sempat hilang kepercayaan terhadap kinerja Polsek Tamalatea. Kebisuan itu justru memicu dugaan kuat bahwa pelaku sebenarnya masih bebas, dan ada hal yang ditutup-tutupi.

Kini, kekhawatiran itu terjawab. Berdasarkan hasil penelusuran Terkini.id, Pelaku bernama Ardi telah diamalkan oleh Polres Jeneponto, namu keluarga korban belum puas, karena ia menganggap pelaku lebih dari 1 orang. Keluarga korban tetap menuntut dengan tegas. Ia berharap agar Polisi tidak berhenti sampai di sini.

“Syukurlah akhirnya mereka diamankan. Kami lega, karena selama ini kami kuwatir ada yang ditutup-tutupi. Tapi harapan kami satu: mereka harus dihukum setimpal dengan perbuatan mereka. Lihat saja kondisi keluarga kami, masih terbaring kesakitan, biaya berobat mahal, masa depan terganggu. Jangan sampai ada campur tangan pihak lain atau perlindungan yang membuat mereka lolos atau dihukum ringan,” tegasnya dengan mata berkaca-kaca.

Ia menegaskan, bukti luka di tubuh korban dan pengakuan korban sendiri sudah sangat jelas. Keluarga siap mendampingi proses hukum sampai tuntas, dan berjanji akan terus mengawasi setiap tahapannya agar tidak ada yang dimanipulasi.

“Kami percaya kepolisian, kami percaya hukum, asalkan dijalankan dengan jujur dan benar. Kami minta prosesnya transparan, biarkan masyarakat tahu apa yang mereka perbuat dan hukuman apa yang pantas mereka terima,” tambahnya.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, yang menangani kasus tersebut mengatakan pelaku diamankan pada Rabu, 13 Mei 2026 malam,” Pelaku diamankan hari Rabu malam,” Kata Aipda Jusman. Jumat, 15 Mei 2026.

Bagi warga Kecamatan Tamalatea, penangkapan ini membawa kembali rasa aman yang sempat hilang. Mereka berharap kasus ini berjalan sampai ke pengadilan dan vonis yang berat jatuh ke tangan pelaku, agar menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berniat jahat.

“Jangan sampai kasus ini meredam, jangan sampai pelaku bebas hanya karena punya koneksi. Biarkan hukum berbicara, biarkan keadilan terasa nyata di Jeneponto,” ujar salah satu warga.

Kini, mata publik tertuju pada langkah selanjutnya. Apakah akan diproses lanjut?. Apakah berkas perkara segera dilimpahkan? Keluarga korban dan masyarakat menunggu keadilan, bukan hanya soal menangkap, tapi memastikan pelaku menerima hukuman yang pantas atas rasa sakit yang mereka timbulkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hukuman Marcella Santoso di Kasus Migor Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara
• 9 jam laludetik.com
thumb
Palestina Desak Dunia Akui Nakba 1948 sebagai Pembersihan Etnis: Kejahatan Ini Belum Berakhir
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
3 Resep Sate Kambing Khas Nusantara yang Lezat untuk Menu Olahan Daging Kurban Idul Adha
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Prabowo Ungkap Kepala BPKP Laporkan Dugaan Penyelewengan Sejumlah Orang Dekatnya
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Pupuk RI Diekspor ke Australia, Total Nilainya Rp 7 Triliun
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.