BANDARLAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi berhasil menangkap dua tersangka kasus penembakan polisi di Lampung, Brigadir Kepala Anumerta Arya Supena, yakni Bahroni alias Roni dan Hamli alias Ham.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026) menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 479 atau Pasal 477.
"Pasal yang ditersangkakan yaitu Pasal 458 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 479 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata dia.
Baca Juga: Terkuak! Polda Lampung Bongkar Modus Komplotan Curanmor Penembak Polisi Bripka Arya
Tersangka dalam perkara tersebut, kata Helfi, terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
"Dengan ancaman hukuman, Pasal 458 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP maksimal seumur hidup, ancaman hukuman Pasal 479 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP maksimal ancaman penjara seumur hidup," ucapnya.
"Kemudian Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP penjara selama-lamanya 9 tahun," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Anumerta Arya Supena diduga ditembak pelaku pencuri motor hingga meninggal dunia di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung, Lampung pada Sabtu (9/5/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban memergoki pelaku yang diduga akan melakukan curanmor. Bripka Arya kemudian menegur pelaku.
"Setelah disapa dan ditegur, kemudian terjadi perkelahian antara almarhum atau korban yakni dengan pelaku, dan terjadi pergulatan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, dalam program Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Minggu (10/5/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- penembakan polisi di lampung
- penangkapan pelaku penembakan
- lampung
- pasal yang disangkakan
- ancaman penjara seumur hidup
- tersangka penembak polisi





