Ini Pasal yang Disangkakan ke Tersangka Penembak Polisi di Lampung, Terancam Penjara Seumur Hidup

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi tersangka. Polisi mengungkapkan Pasal yang dijerat kepada tersangka kasus penembakan polisi di Lampung, Brigadir Kepala Anumerta Arya Supena. (Sumber: Envato/Angelov1.)

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi berhasil menangkap dua tersangka kasus penembakan polisi di Lampung, Brigadir Kepala Anumerta Arya Supena, yakni Bahroni alias Roni dan Hamli alias Ham.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026) menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 479 atau Pasal 477. 

"Pasal yang ditersangkakan yaitu Pasal 458 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 479 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata dia.

Baca Juga: Terkuak! Polda Lampung Bongkar Modus Komplotan Curanmor Penembak Polisi Bripka Arya

Tersangka dalam perkara tersebut, kata Helfi, terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

"Dengan ancaman hukuman, Pasal 458 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP maksimal seumur hidup, ancaman hukuman Pasal 479 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP maksimal ancaman penjara seumur hidup," ucapnya.

"Kemudian Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP penjara selama-lamanya 9 tahun," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Bripka Anumerta Arya Supena diduga ditembak pelaku pencuri motor hingga meninggal dunia di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung, Lampung pada Sabtu (9/5/2026) pagi. 

Peristiwa tersebut terjadi saat korban memergoki pelaku yang diduga akan melakukan curanmor. Bripka Arya kemudian menegur pelaku.

"Setelah disapa dan ditegur, kemudian terjadi perkelahian antara almarhum atau korban yakni dengan pelaku, dan terjadi pergulatan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, dalam program Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Minggu (10/5/2026).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • penembakan polisi di lampung
  • penangkapan pelaku penembakan
  • lampung
  • pasal yang disangkakan
  • ancaman penjara seumur hidup
  • tersangka penembak polisi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KSP Janji Bantu Bereskan Hambatan Pelindo, Demi Perkuat Ekosistem Logistik
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jemput Pelaku Malah Dihabisi, Terungkap Kronologi Pembunuhan Pelajar di Karawang, Kakak Kelas Diam-diam Incar Motor
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Rupiah Anjlok, Emas Melonjak, Ini 5 Investasi yang Dinilai Aman untuk Menjaga Tabungan
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Pascakonflik di Adonara NTT, 52 Senjata Rakitan Diserahkan Warga ke Polres Flores Timur
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Usai Pertemuan Trump-Xi Jinping, Kemlu China Sebut Tak Ada Gunanya AS Lanjutkan Perang dengan Iran
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.