Bisnis.com, JAKARTA — Industri pariwisata Tanah Air menghadapi potensi tekanan kinerja usai kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) penerbangan membuka ruang kenaikan harga tiket pesawat. Efek libur panjang dan libur sekolah belum terlihat dampaknya.
Pelaku usaha berupaya menjaga minat berwisata dan kualitas layanan kendati target perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) di Tanah Air pada tahun ini berpotensi meleset.
Kekhawatiran tersebut muncul setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 1041/2026 yang memperbolehkan maskapai mengenakan fuel surcharge mengikuti kenaikan harga avtur di tingkat global.
Saat ini, harga avtur per 1 Mei 2026 tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan adanya keputusan tersebut, maskapai pun dapat mengenakan biaya tambahan hingga 50% dari tarif batas atas pesawat sesuai kelompok layanan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Budijanto Ardiansjah menyampaikan bahwa kebijakan baru fuel surcharge itu sejatinya telah dapat diprediksi di tengah situasi energi global yang tidak menentu, tetapi terbilang mengejutkan karena maskapai dapat mengenakan biaya tambahan hingga 50% dari harga tiket pesawat.
Menurutnya, pemerintah memang menahan dampak awal kenaikan harga avtur imbas gejolak global melalui subsidi pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga kenaikan fuel surcharge sementara dibatasi maksimal 13%. Namun, skema tersebut hanya berlaku selama dua bulan sebelum kembali mengikuti mekanisme pasar.
Baca Juga
- Kunjungan Wisnus ke Cirebon Naik, namun Masih Moderat
- Efek Lebaran, Perjalanan Wisnus Melonjak, Turis India Kian Lirik Bali
- Kemenpar Optimistis 144 Juta Wisnus Bergerak Saat Lebaran 2026
“Masyarakat pasti akan menahan perjalanan menggunakan transportasi udara yang ujung-ujungnya akan menyebabkan penurunan kegiatan wisata domestik juga, terutama yang berkualitas,” kata Budijanto saat dihubungi Bisnis, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, tekanan tersebut datang di tengah upaya pemerintah mendorong kampanye Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) dan mengejar target wisatawan nusantara pada tahun ini. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) sebelumnya menargetkan perjalanan wisnus dapat menyentuh 1,2 miliar perjalanan pada 2026.
Wisnus berada di bandara
Dia lantas menyampaikan bahwa momentum long weekend dari sejumlah hari besar keagamaan nasional (HKBN) antara lain Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha, hingga Waisak sampai awal Juni 2026 nanti akan menjadi ujian awal terhadap ketahanan permintaan wisata domestik.
Pertaruhan yang lebih besar, ujar Budijanto, justru akan terlihat pada periode libur sekolah pada pertengahan Juni hingga Agustus 2026 mendatang. Kebutuhan perjalanan keluarga lazimnya meningkat sepanjang periode tersebut.
“Walaupun bisa saja tiket sudah dibeli sebelum fuel surcharge naik, pertaruhan berikutnya justru pada masa libur sekolah di pertengahan Juni sampai Agustus nanti,” tuturnya.
Pihaknya pun berharap tekanan harga energi global dapat segera mereda agar harga minyak dunia, termasuk avtur, kembali turun. Hal ini berkaitan dengan kelangsungan industri pariwisata Tanah Air tidak semakin terbebani.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mencermati bahwa kenaikan harga avtur global yang menyebabkan harga tiket pesawat melonjak telah terjadi sejak konflik di Timur Tengah meletus pada penghujung Februari lalu.
Menurutnya, ketidakpastian situasi penerbangan telah membuat pengusaha berancang-ancang terhadap penurunan sisi permintaan, termasuk dari wisatawan domestik. Fokus pelaku industri pariwisata saat ini adalah mempertahankan minat berwisata dengan menjaga kualitas layanan melakukan promosi yang lebih masif.
“Kita coba mengatur bagaimana caranya supaya tetap terisi dalam kondisi seperti ini. Hanya memang karena kemungkinan demand-nya rendah, kita harus menyesuaikan,” tutur Hariyadi.
Dari sisi konsumen, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) Mufti Mubarok menyampaikan bahwa kebijakan fuel surcharge perlu dijalankan secara hati-hati dan transparan agar tidak berubah menjadi beban berlebihan bagi konsumen.
Menurut Mufti, kenaikan fuel surcharge berpotensi mendorong lonjakan harga tiket pesawat domestik secara signifikan. Hal ini terutama pada wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara seperti Indonesia Timur, daerah kepulauan, dan destinasi wisata.
Apabila biaya tambahan bahan bakar diterapkan mendekati batas maksimal 50% dari tarif batas atas, BPKN memperkirakan harga tiket ekonomi dapat mengalami kenaikan puluhan persen dibandingkan kondisi sebelumnya. Tak hanya sektor pariwisata, dampak kebijakan itu dinilai dapat meluas bagi masyarakat umum, UMKM, logistik, hingga mobilitas pekerja dan mahasiswa.
“Kondisi ini berpotensi menciptakan kenaikan biaya perjalanan masyarakat, penurunan frekuensi penerbangan bagi konsumen tertentu, pergeseran penumpang ke moda transportasi lain, hingga tekanan terhadap pemulihan sektor pariwisata domestik,” katanya kepada Bisnis.
Oleh karena itu, Mufti menyebut bahwa BPKN meminta pemerintah dapat memastikan komponen fuel surcharge benar-benar mencerminkan kenaikan biaya avtur riil, alih-alih menjadi ruang bagi maskapai untuk menaikkan tarif secara berlebihan.
Menurutnya, pengawasan dapat diperketat terhadap kewajiban maskapai untuk mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket pesawat, agar konsumen mengetahui secara jelas komposisi biaya penerbangan. Hal ini juga telah ditegaskan dalam kebijakan Kemenhub.
Maskapai penerbangan
Di sisi lain, dia menekankan bahwa kenaikan tarif tidak boleh diikuti penurunan pelayanan kepada penumpang. Mufti menyatakan bahwa konsumen tetap berhak memperoleh standar keselamatan, ketepatan waktu, kenyamanan, serta layanan sesuai kelompok pelayanan maskapai.
Selain itu, dia juga mendorong agar terdapat evaluasi berkala terhadap harga avtur global. Pemerintah disebutnya perlu segera menyesuaikan kembali biaya tambahan bahan bakar yang dibebankan kepada pelanggan bilamana harga bahan bakar menurun.
Sementara itu, untuk wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara, para pemangku kepentingan dinilai perlu menyiapkan skema mitigasi agar konektivitas masyarakat tidak terganggu akibat mahalnya tiket pesawat.
“BPKN meminta Kemenhub dan otoritas terkait memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik tarif yang tidak proporsional maupun penjualan tiket yang memberatkan konsumen,” pungkas Mufti.




