Oleh: Fernan Rahadi, jurnalis Republika.co.id, langsung dari Madinah, Arab Saudi
REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH— Ketua Musyrif Diny KH M Cholil Nafis mengungkapkan skema murur ibadah haji 2026. Kiai Cholil menyatakan bahwa Mabit di Muzdalifah hukumnya wajib dan harus melewati tengah malam.
"Tahun ini kita memastikan tentang terpenuhinya syariah. Yang dipilih kita adalah qaul bahwa di Muzdalifah itu hukumnya Mabit adalah wajib dan harus melewati tengah malam," kata Kiai Cholil di Madinah, Sabtu (16/5/2026), dikutip dari laman resmi MUI.
Baca Juga
Siapa Komandan Al-Qassam yang Syahid, Berjuluk 'Hantu' dan Kepalanya Dibandrol Israel Rp 12 M?
BREAKING NEWS: Komandan Senior Al-Qassam Syahid, Diburu 3 Jet Tempur dan Kepalanya Dihargai Rp 12 M
Muktamar ke-35 NU dan Jalan Peradaban Indonesia 2045
Wakil Ketua Umum MUI ini menjelaskan, ketetapan ini membuat jamaah haji Indonesia yang tiba di Muzdalifah sebelum tengah malam harus turun dan menunggu dulu.
"Maka orang yang nyampe di Muzdalifah, dia bisa turun dulu sampai menunggu tengah malam. Pas tengah malam baru bergerak ke Mina. Tapi bagi orang yang berangkat tengah malam di Muzdalifah, dia bisa tinggal sebentar niat mabit tanpa turun dari mobil langsung ke Mina, itulah yang disebut murur," terangnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Jadi tidak boleh berangkat dari Arafah kemudian di Muzdalifah masih Isya, belum tengah malam, kemudian berangkat ke Mina. Maka hal itu tidak dianggap memenuhi syarat sahnya mabit di Muzadalifah," sambungnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menjelaskan, bagi orang yang dalam keadaan normal, mabit di Muzdalifah itu tetap melewati sampai tengah malam. Bagi yang datang sebelum tengah malam harus menunggu dan turun dari bus.
“Setelah tengah malam baru bergerak ke Mina, tapi yang sampai di situ sudah tengah malam, maka dia bisa hanya berhenti sebentar di dalam bus itu, niat mabit di situ, kemudian dia langsung berangkat,” ungkapnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)