JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Dharma Pongrekun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenkes menegaskan setiap regulasi kesehatan disusun dengan tetap memperhatikan hak warga negara.
“Pada prinsipnya, pengaturan dalam UU Kesehatan disusun untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk dalam situasi kedaruratan kesehatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak warga negara,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Aji Muhawarman, Minggu (17/5/2026).
“Pengajuan ini masih di tahap awal, sehingga saat ini pemerintah, khususnya Kemenkes, masih mempelajari secara lengkap materi permohonan yang diajukan pemohon,” lanjutnya.
Ia juga memastikan pemerintah akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, serta menyiapkan penjelasan, argumentasi, dan dokumen yang diperlukan.




