GBK Raup Pendapatan Rp 812 M pada 2025, Tertinggi dalam 63 Tahun Pengelolaan

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mencatat pendapatan GBK sepanjang 2025 mencapai Rp 812 miliar atau menjadi yang tertinggi dalam 63 tahun pengelolaan kawasan tersebut. Pada 2024, Badan Layanan Umum yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara itu meraup Rp 566 miliar dari pengelolaan GBK.

Capaian itu dinilai semakin memperkuat momentum optimalisasi aset negara, termasuk melalui penataan Blok 15 (eks Hotel Sultan) yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Direktur Keuangan PPKGBK, Hendry Arisandi, mengatakan pendapatan GBK pada 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode pascapandemi COVID-19.

“Pada 2022, pendapatan GBK tercatat sebesar Rp 255 miliar. Artinya, pendapatan 2025 meningkat hampir empat kali lipat dalam kurun tiga tahun,” kata Hendry dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (18/5).

Sepanjang 2025, kawasan GBK Senayan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan olahraga, budaya, MICE, rekreasi, komersial, serta agenda publik berskala nasional dan internasional.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, mengungkapkan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran, dukungan pemerintah, mitra, pengguna kawasan, dan masyarakat.

“Alhamdulillah, pendapatan GBK pada 2025 mencapai Rp 812 miliar berdasarkan laporan keuangan audited. Capaian ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus menjaga amanah pengelolaan kawasan GBK secara profesional, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi negara serta publik,” ujar Rakhmadi.

Rakhmadi berharap kinerja positif tersebut dapat semakin diperkuat melalui penataan dan optimalisasi Blok 15 (eks Hotel Sultan). PPKGBK memandang penataan Blok 15 sebagai bagian penting dari agenda optimalisasi aset negara di kawasan GBK.

"Proses ini diharapkan dapat memperkuat fungsi kawasan GBK sebagai pusat olahraga, ruang publik, kegiatan nasional, MICE, rekreasi, serta aktivitas ekonomi yang sehat dan terukur," tutur Rakhmadi.

Dalam pelaksanaan penataan itu, PPKGBK berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait lainnya. Koordinasi ini dilakukan agar seluruh proses terkait Blok 15 berjalan tertib, aman, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Haji Tanpa Izin Didenda 20.000 Riyal atau Sekitar Rp93 Juta
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Klaim Aset RI Tembus 1.000 Miliar Dolar, Salip Arab Saudi hingga Qatar
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Beijing, Donald Trump, dan Geopolitik Muka Dua
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pengamat: Pengembangan Energi Terbarukan di Indonesia Belum Serius dan Justru Dibatasi
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Simulasi SPMB 2026 Makassar Diperpanjang, Pemkot Benahi Kendala NISN dan Sistem Login
• 19 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.