Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memastikan kesepakatan perdagangan resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat tidak mengatur penyerahan data kependudukan WNI. Penegasan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Menurut Meutya, sektor digital memang menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam perjanjian tersebut, tepatnya pada artikel 3.2 mengenai digital trade. Dalam klausul itu, Indonesia diminta memberikan penjelasan terkait mekanisme transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia, termasuk ke Amerika Serikat.
Advertisement
“Sektor digital tadi disampaikan Bapak Pimpinan bahwa ini menjadi satu sektor di dalamnya, yaitu artikel 3.2 section digital trade, di mana Indonesia diminta untuk memberi penjelasan mengenai transfer data pribadi ke luar wilayah negara Indonesia atau ke Amerika Serikat, dan ini berlaku setara,” kata Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Meutya, pengaturan tersebut hanya berlaku untuk perdagangan digital atau digital trade, bukan menyangkut penyerahan data kependudukan oleh pemerintah.
“Secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Jadi, ini dalam kerangka trade,” tegasnya.
Dia menepis anggapan bahwa perjanjian itu membuka akses pemerintah Amerika Serikat terhadap data kependudukan WNI. Meutya menegaskan isu tersebut tidak benar.
"Bukan berarti, perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul," kata dia.




