Lima mahasiswa memutuskan untuk mencabut permohonan uji materiil terkait pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini diambil secara mendadak setelah majelis hakim mengingatkan bahwa pasal yang mereka gugat sudah tidak lagi berlaku.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan Nomor Perkara 161/PUU-XXIIV/2026 ini digelar secara daring pada Senin (18/5/2026). Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Sebelum mendengarkan pokok permohonan lebih jauh, Hakim Enny langsung menyoroti objek gugatan yang sudah kedaluwarsa. Menyadari kekeliruan tersebut, Nugraha Pamuja Sakti selaku perwakilan pemohon langsung menyatakan akan menarik permohonan mereka.
“Berkenaan dengan objek permohonan dan pencabutan ini, ditunggu surat permohonan pencabutannya,” instruksi Hakim Enny kepada para pemohon yang hadir secara virtual.
Kelima mahasiswa yang menjadi pemohon dalam perkara ini adalah Ferdian Yudhistira, Nugraha Pamuja Sakti, Ega Purnama, Lintang Dwi Ramadhani, dan Virana Marhaeni.
Sebelumnya, kelima mahasiswa tersebut menggugat Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait larangan mendistribusikan konten yang dinilai menghina atau memfitnah. Mereka berargumen bahwa frasa dalam pasal tersebut sangat ambigu dan memicu interpretasi yang beragam dalam penerapan hukumnya.
Akibatnya, aparat dan masyarakat dinilai kesulitan membedakan antara kritik yang sah, opini pribadi, dan tindak pidana pencemaran nama baik yang sebenarnya.
Dalam berkas permohonannya, para mahasiswa juga menyoroti bahwa penerapan pasal ini telah menciptakan iklim ketakutan di ruang digital. Ancaman kriminalisasi membuat banyak warga negara terpaksa melakukan pembatasan diri (self-censorship) dan tidak lagi berani mengungkapkan pendapat secara bebas.
Para pemohon awalnya berharap MK dapat memberikan batasan tafsir yang ketat terhadap pasal tersebut agar kebebasan berekspresi sebagai fondasi demokrasi tetap terlindungi. Namun, karena regulasi yang menjadi objek gugatan sudah mengalami perubahan oleh pemerintah dan DPR, proses pengujian materiil ini urung dilanjutkan.





